Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan ada sanksi yang menanti bagi media sosial dan social commerce yang masih melayani aktivitas jual beli atau sebagai e-commerce. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Hal ini sejalan dengan pemerintah yang resmi melarang media sosial yang berlaku juga sebagai e-commerce. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! TikTok Shop Resmi Dilarang |
"PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," tulis aturan tersebut di Pasal 21 nomor 3.
Adapun rincian sanksi administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli, sebagai berikut, pertama, peringatan tertulis, kedua dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.
Ketiga, dimasukkan daftar hitam, keempat pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan kelima pencabutan izin usaha.
Semua sanksi itu tidak hanya berlaku terkait dengan sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce, tetapi juga terkait dengan kebijakan larangan transaksi di bawah US$ 100 per barang hingga e-commerce tidak boleh menjadi produsen.
(ada/ara)