Pemerintah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk berjualan atau berlaku juga sebagai e-commerce. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun media sosial yang selama ini berlaku sebagai e-commerce, contohnya adalah TikTok. Jadi, TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop diberikan pilihan oleh pemerintah untuk memisahkan aktivitas tersebut.
TikTok Shop harus dihapus dalam satu platform media sosial tersebut. Jika tetap ingin mempertahankan, maka harus terpisah dan memiliki izin usaha tersendiri. Hal ini telah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang menjadi e-commerce kan tidak bisa menjadi media sosial kan. Jadi dipisah, jadi yang berbeda. Social commerce dia boleh iklan seperti tv, iklan boleh, promosi silahkan. Tetapi tidak boleh ada transaksional, nggak boleh, buka toko, buka warung, nggak boleh jualan langsung nggak boleh," ungkapnya, dikutip Kamis (28/9/2023).
Dalam aturan itu dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
Dengan dilarangnya media sosial sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih untuk menjadi e-commerce atau PPMSE. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri yang ingin membuka e-commerce di Indonesia.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," dikutip dari aturan tersebut pada pasal 3 ayat 1.
Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Kemudian, pemilik e-commerce juga harus mengatur izin sebagai pelaku usaha yang berusaha di bidang PPMSE, yang mana harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.
"Perizinan Berusaha Bidang PMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri," tulis pasal 7 ayat 3.
Aturan Permendag 31/2023 ini juga mengatur e-commerce yang menyediakan lapak untuk pedagang luar negeri. Pada pasal 5 diatur syarat yang harus dipenuhi oleh PPSME jika menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri.
Syaratnya, pertama harus menerangkan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri, kedua izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi.
Ketiga, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, keempat nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
Pedagang luar negeri itu juga memiliki syarat yang harus dipenuhi saat berjualan barang dari luar negeri. Hal ini diatur dalam pasal 5 ayat 4.
Di antaranya barang/jasa yang dijual harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian juga harus menyertai pemenuhan standar dari negara asal barang/jasa, dan sertifikat halal bagi produk tertentu sesuai dengan syarat perundang-undangan.
Setelah memenuhi syarat tersebut, pedagang wajib mencantumkan nomor-nomor dari standar Indonesia tersebut, mula dari nomor SNI, sertifikat halal, nomor registrasi produk barang/jasa tersebut aman, dan nomor izin sertifikat tersendiri bagi makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
Definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce (lokapasar). Kalau media sosial dalam aturan tersebut laman atau aplikasi yang
memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial. Jadi bukan platform yang digunakan juga untuk aktivitas jual beli.
Social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa. Intinya social commerce ini hanya boleh sebagai tempat promosi, tidak boleh aktivitas transaksi dalam platform tersebut.
Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Nah, jika ingin ada akvitas jual beli produk barang atau jasa kemudian sekaligus promosi, maka platform tersebut harus menjadi e-commerce atau marketplace. Di mana aktivitas itu memiliki izin dan syarat yang telah ditentukan perundang-undangan, seperti yang telah dijelaskan di atas.