Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal memberi peringatan bagi TikTok jika tidak membenahi TikTok Shop dalam kurun satu minggu. Ia mengatakan bahwa platform digital itu harus mengikuti aturan main yang berlaku di Indonesia.
Dalam kunjungannya ke Pusat Grosir Asemka, Pinangsia, Jakarta Barat, Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bakal mengirim surat peringatan ke TikTok jika tidak membenahi TikTok Shop.
"Kita beri surat untuk diperingati," tegasnya Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas menjelaskan, bahwa pemerintah menginginkan agar ada kesamaan kesempatan di pasar perdagangan digital (e-commerce) dan perdagangan konvensional atau tatap muka.
Hal ini pun bisa tercapai jika media sosial tidak berperan juga sebagai e-commerce. Ia pun percaya semua platform social commerce akan mengikuti hal tersebut, termasuk TikTok
"Saya percaya semua (social commerce) akan ikut aturan," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan catatan detik.com, Zulhas mengatakan memberi waktu seminggu untuk sosial media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok agar tidak lagi menyatukan dua aktivitas tersebut di fitur TikTok Shop. Alhasil, sosial media yang juga berfungsi sebagai e-commerce harus memilih, apakah menjadi sosial media, e-commerce atau social commerce.
"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," ungkapnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menjelaskan hal itu dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Belein ini merevisi aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.
(rrd/rir)