Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo belum membayar pajak royalti Hotel Sultan sejak 2007. Saat ini pemerintah meminta bangunan tersebut dikosongkan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan kewajiban Hotel Sultan membayar pajak royalti sejak 2007 sampai 2023 kurang lebih sebesar Rp 600 miliar. Jumlah ini merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudah keluar audit BPKP. Royalti pertama sampai 2006 telah dibayar, tetapi royalti dari 2007 sampai detik ini diperhitungkan kurang lebih Rp 600 miliar. Bukan kata kuasa hukum, tetapi audit yang dilakukan oleh BPKP," kata Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saor menekankan kewajiban itu tetap harus dibayar pihak Pontjo Sutowo meski sudah angkat kaki dari Hotel Sultan. Jika tidak, dari segi teknis hukum disebut harta-harta yang bersangkutan berpotensi disita untuk mengganti kerugian negara.
"Kalau enggak kan dari segi teknis hukum misalnya tidak memenuhi, berarti semua harta-hartanya berpotensi akan disita untuk mengganti kerugian. Kami kan percaya bahwa beliau akan persuasif tapi secara tulus rendah hati, kami juga memberitahu apa yang menjadi konsekuensi hukum," ucap Saor.
Pontjo Sutowo juga diingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika tidak mau mengosongkan Hotel Sultan. Pasalnya masa berlaku HGB telah habis sejak Maret-April 2023 dan kepemilikan atas lahan tersebut adalah negara.
"Karena tidak berhak lagi per Maret, tentu ada potensi pidana, ada penyerobotan karena masih ada aktivitas usaha, memperkaya orang lain. Kami telah menyurati hari ini, jatuh tempo per hari ini," tegas Saor.
(aid/hns)