Simak artikel ini untuk mengetahui apa itu pungli, lengkap dengan penyebab, bentuk-bentuk pungli di berbagai bidang, cara pemberantasan, dan hukumannya bagi pelaku.
Pengertian Pungli
Seperti diketahui, pungli adalah akronim dari pungutan liar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Dilansir dari laman Pemkot Cimahi, pungli juga bisa disebut sebagai pemerasan. Pungli adalah tindakan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran.
Penyebab Pungli
Dalam jurnal berjudul Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli)
Sebagai Bentuk Kebijakan Kriminal di Indonesia oleh Nyoman Trisna Sari Indra Pratiwi dan Ni Nengah Adiyaryani dari Universitas Udayana, dijelaskan ada 6 faktor penyebab terjadinya pungli, yaitu:
- Masalah moral atau etika buruk yang sudah menjadi sifat dari pelaku.
- Penyalahgunaan wewenang, yaitu disebabkan pelaku mempunyai kesempatan sebagai pejabat negara.
- Budaya, yaitu kebiasaan pungli yang berjalan terus-menerus di suatu lembaga sehingga secara sadar maupun tidak sadar menjadi hal yang sangat biasa.
- Kekurangan penghasilan, yaitu karena gaji yang diberikan pemerintah sangat terbatas.
- Kesadaran hukum rendah atau tidak mengetahui hukuman yang bisa dikenakan.
- Kurang memahami ajaran agama.
Bentuk dan Contoh Pungli
Berikut ini beberapa bentuk dan contoh pungli yang terjadi di berbagai bidang:
Pungli di Sekolah
Dikutip dari situs Ombudsman, sekolah sering memungut biaya kepada orang tua siswa. Namun pungutan ini ada yang resmi dan ada yang liar. Pungutan liar ini dilakukan tanpa dasar hukum atau tidak sesuai dengan yang disepakati para pemangku kepentingan.
Misalnya biaya pendaftaran masuk sekolah yang biasanya gratis, tetapi dipungut Rp 10 ribu. Contoh lain adalah biaya seragam sekolah yang dipungut dengan biaya tidak wajar. Atau biaya sewa buku perpustakaan yang disepakati gratis, menjadi berbayar.
Pungli di Pasar
Dalam situs Pemprov Jawa Tengah, dicontohkan peristiwa penarikan biaya kenaikan uang sewa Pasar Tumenggungan, Kebumen pada tahun 2022. Peristiwa ini membuat Bupati Kebumen mencopot kepala pasar beserta stafnya.
Pungli di Area Parkir
Perparkiran juga sering dijadikan sebagai lahan pungli. Dalam berita detikNews, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut biaya parkir tanpa karcis merupakan pungli.
"Yang berhak memungut tarif parkir itu Pemda, dan menjadi PAD di masing-masing Pemda. Jadi kalau ada parkir tanpa dengan karcis parkir yang dikeluarkan Pemda, maka bisa disebut sebagai pungli," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Cara Pemberantasan Pungli
Dikutip dari laman Kementerian Sulawesi Selatan, berikut ini beberapa cara pemberantasan pungli:
- Membangun kesadaran tidak melakukan pungli dari diri sendiri dan keluarga. Ini dapat dilakukan melalui pendidikan moral dan agama.
- Instansi pemerintah harus memperluas wilayah-wilayah zona integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
- Pimpinan harus memberikan keteladanan dengan tidak melakukan pungli dan memperkecil peluang terjadinya pungli.
- Melakukan penindakan dan pencegahan dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai dengan Perpres 87 tahun 2016. Ini akan menimbulkan efek jera dan mencegah orang melakukan pungli.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam sistem pelayanan publik, sehingga meminimalkan tatap muka antara petugas dan masyarakat. Pelayanan berbasis teknologi lebih transparan, akuntabel, cepat, dan mudah.
- Melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui media maupun masuk ke instansi pendidikan.
Hukuman Pungli
Ancaman hukuman bagi pelaku pungli antara lain diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni pada pasal berikut ini:
Pasal 11
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 12e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian tadi telah kita ketahui bahwa pungli adalah pungutan liar yang termasuk dalam bentuk korupsi. Telah kita ketahui juga penyebab, bentuk, langkah pemberantasan, dan sanksi pungli.
(bai/inf)