Beda Jauh Harga di TikTok Shop Bikin Pedagang Tanah Abang-Asemka Teriak

Beda Jauh Harga di TikTok Shop Bikin Pedagang Tanah Abang-Asemka Teriak

Aulia Damayanti, Samuel Gading - detikFinance
Sabtu, 30 Sep 2023 06:29 WIB
Tinjau Pusat Grosir Kosmetik di Jakbar, Zulhas Dicurhati Pedagang Omzet Anjlok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berdialog dengan pedagang Pasar Tanah Abang.Foto: Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka-bukaan beda harga jual di TikTok Shop dengan pedagang di Tanah Abang hingga Pasar Asemka.

Saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023), pria yang akrab disapa Zulhas itu membeberkan jualan di TikTok Shop menggunakan skema predatory pricing atau jual rugi demi mendapatkan pelanggan yang banyak.

Hal ini diungkapkan Zulhas saat mengunjungi toko pedagang aksesoris di Tanah Abang Blok A lantai 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," kata Zulhas.

Pemilik toko di Tanah Abang yang disambangi Zulhas pun menimpali omongan Zulhas tersebut

ADVERTISEMENT

"Pelanggan lari, pak," ucap pemilik toko.

Zulhas mengatakan cara menjual rugi itu akan dilakukan selama beberapa bulan. Jika sudah mendapatkan market yang banyak, harga akan dikembalikan ke normal.

"6 bulan itu (ambil) pelanggan, habis-habisan. Habis itu dia naikkan ke harga normal," lanjutnya.

Saat menyambangi Pasar Asemka Pinangsia Jakarta Barat Jumat (29/9), berdasarkan laporan beberapa pedagang, Zulhas mengatakan selisih harga kosmetik yang dijual di social commerce terpaut jauh dengan yang dijual di pasar konvensional.

"Jadi kalau tadi satu produk itu dijual langsung Rp 120 ribu, itu di sana (social commerce) bisa Rp 60 ribu. Bedak tadi dia jual Rp 22 ribu, tapi di sana bisa Rp 12 ribu - Rp 15 ribu. Di sini orang datang, di sana ongkos pun tidak bayar lagi. Jadi persaingannya tidak sehat," beber Zulhas

Zulhas pun mengatakan sudah menerima banyak laporan dari selisih harga tersebut. Di antaranya di Pasar Tanah Abang dan Pasar Asemka, Pinangsia.

Oleh sebab itu Zulhas menegaskan pemerintah perlu mengambil peran untuk mengatasi hal tersebut. Salah satu upaya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan tersebut mewajibkan aktivitas e-commerce dan media sosial harus dipisahkan.

"Pemerintah hadir karena keluhannya sudah bertubi-tubi. Hampir semua daerah memberi laporan. Karena itu kita atur (social commerce), kita tata. Semua di negara manapun diatur, tidak ada yang tidak di atur. Kalau tidak diatur terus gimana kita ?" pungkas Zulhas.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads