Babak Baru Negara Vs Pontjo Sutowo, Ada Tunggakan Royalti Rp 600 M

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 30 Sep 2023 07:00 WIB
Hotel Sultan. PPKGBK meminta perusahaan Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan karena HGB telah habis.Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mengosongkan Hotel Sultan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023. Jatuh tempo yang diberikan untuk mengosongkan kawasan Blok 15 tersebut yakni 29 September 2023.

"Menghitung hari berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri kalau tidak dikosongkan, ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

Saor mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada PT Indobuildco agar pengosongan Hotel Sultan segera dilakukan.

"Sampai detik ini mereka nggak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin (perpanjangan), tidak ada. Padahal sebagai pemegang HPL (Hak Pengelolaan) ya PPKGBK," tegasnya.

Saor menegaskan bahwa 1 barang pun yang ada di Hotel Sultan tidak akan diambil PPKGBK. Pihaknya meminta tanah milik negara itu dikembalikan dalam keadaan kosong.

"Kalau menanggapi dengan baik, maka tanah ya dikosongkan. 1 butir pun barang-barang itu kita tidak ambil, kita letakkan di situ, kemudian mereka ambil," tegasnya.

Sebagai informasi, mengutip situs gbk.id, PPKGBK adalah satuan kerja Badan Layanan Umum yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. PPKGBK memiliki tugas mengelola Kawasan Gelora Bung Karno yang memiliki luas 279,1 hektare.

Hotel Sultan Belum Bayar Royalti Sejak 2007. Klik halaman berikutnya




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork