Sri Mulyani Kucurkan Rp 3 Triliun buat Daerah Berprestasi

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 02 Okt 2023 19:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan 2023. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 3 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023. Aturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 September 2023.

Terdapat empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akan mendapatkan insentif fiskal yakni penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah. Masing-masing kategori dialokasikan Rp 750 miliar.

"Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah insentif fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah," tulis Pasal 1 poin 4 aturan tersebut, dikutip Senin (2/10/2023).

Daerah yang berkinerja baik akan dilihat dari realisasi belanja untuk kategori yang dimaksud. Kepala daerah yang menerima bertanggung jawab terhadap penggunaan insentif fiskal tersebut agar bisa dilaksanakan secara optimal.

Insentif fiskal diberikan dalam dua tahap, yakni tahap I disalurkan 50% paling cepat September 2023 dan tahap II sisanya dilakukan setelah menteri c.q direktur jenderal perimbangan keuangan menerima rencana penggunaan insentif tersebut dan laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 20% dari dana yang disalurkan.

Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I tersebut harus diberikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.

"Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan," ujar dia.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork