Kementerian Dalam Negeri menyebutkan saat ini realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan belanja daerah saat ini lebih tinggi karena digitalisasi. Hal ini diungkapnya pada agenda Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) bertajuk "Sinergi Nasional Akselerasi Daerah untuk Indonesia Maju" yang terlaksana di Ballroom Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Mengutip data Satgas P2DD, dalam semester I tahun 2023, Suhajar mengatakan realisasi PAD mencapai 38,3% pada aspek berkembang, 41,8% ada aspek maju, dan 43% di aspek digital. Adapun belanja daerah, 30,5% digital, 37,2% maju, serta 41% digital.
"Dari laporan itu sudah semakin baik. Oleh karena itu kita perlu meningkatkan sinergitas di antara kita untuk mendukung penguatan ekosistem digital nasional," Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro Selasa (3/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri. Yakni perluasan digitalisasi dan petunjuk teknis. Di lapangan, ia mengatakan pemerintah daerah serta bank pengelola RKUD selalu didorong untuk menyediakan kanal non-tunai bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, Suhajar mengatakan 90% pembayaran pajak daerah dilakukan lewat kanal non-tunai. 30% dari kanal digital, adapun 69% dilakukan oleh semi-digital. Adapun dari sisi pengeluaran daerah, 92% dilakukan secara non-tunai via transfer.
"Kanal non-tunai yang paling populer mobile banking. Dari daerah itu 28% pada pajak dan 20% pada retribusi daerah. Sedangkan semi digital yang paling digemari adalah loket bank. Ini perkembangan cukup baik," ucapnya.
Adapun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online penggunaannya juga sudah menunjukkan kenaikan signifikan. Dari 38 provinsi di Indonesia, sekitar sepuluh provinsi sudah maksimal mengimplementasikan SP2D online.
"Sudah oke, tidak apa-apa bertahap. Mungkin setiap bulan ada dua (yang memaksimalkan SP2PD online) jadi sampai akhir tahun selesai semua," sambungnya.
Sementara untuk Sistem Informasi Pemerintahan Daerah saat ini selalu dibenahi. Namun, Suhajar mengingatkan, bahwa penerbitan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus selesai pada awal tahun depan.
(kil/kil)