Ada Aturan Ini, Pemda Mesti Pangkas Alokasi Belanja Pegawai Jadi 30%

Ada Aturan Ini, Pemda Mesti Pangkas Alokasi Belanja Pegawai Jadi 30%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2023 13:49 WIB
Lantik 764 PNS, Bupati Garut: Saudara Harus Buktikan Orang Terbaik
Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta -

Pemerintah daerah didorong untuk mengatasi persoalan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Hal itu salah satunya dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Tujuan kita sekarang adalah pemerintah harus mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk menangani layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Lewat payung hukum tersebut, Luky mengatakan, dalam lima tahun ke depan alokasi belanja pegawai jadi hanya 30%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di suatu daerah ada daerah yang mengeluarkan 50%-nya untuk gaji pegawai," katanya.

Dia mengatakan, 5 tahun menjadi waktu untuk transisi sehingga diharapkan pemerintah mengalokasikan 30% untuk belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

"Dan pada saat yang sama, pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40% untuk belanja infrastruktur selama 5 tahun ke depan," katanya.

"Untuk mendapatkan kualitas pembelanjaan yang lebih baik," katanya.

Lihat juga Video 'Ini 6 Tunjangan PNS yang Mau Dihapus':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/rrd)

Hide Ads