RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB Jamin Honorer Tak Kena PHK Massal

RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB Jamin Honorer Tak Kena PHK Massal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 03 Okt 2023 15:13 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas/Foto: Dok. Kementerian PANRB
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Mayoritas dari mereka berada di instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," tambah Anas.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi opsi dalam penataan tenaga honorer. Detailnya ada dalam Peraturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurutnya kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Simak juga Video 'Angka Pengangguran RI Turun Tapi Gelombang PHK Diprediksi Masih Berlanjut':

[Gambas:Video 20detik]



(ily/ara)

Hide Ads