Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap dugaan penyelewengan pada 4 dana pensiun (dapen) BUMN yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan RNI dengan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar. Hal itu berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian negara ini kemungkinan bisa lebih besar jika pemeriksaan diperluas.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menerangkan, 4 dapen BUMN memiliki persoalan yang berbeda-beda, tapi ada indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan ada kerugian. Ia mengatakan, saat ini tengah diteliti mana yang benar-benar unsur keteledoran dan mana yang ada unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan, kerugian negara itu bisa lebih besar jika pemeriksaan diperluas.
"Jadi memang sudah ada hasil investigasi dari BPKP dengan sampling 10% yang ada kerugian Rp 300 miliar, nanti kalau diperluas mungkin bisa lebih, tapi kita lagi pisah-pisahkan mana yang sifatnya keteledoran dalam konteks memang dia investasi tapi salah, atau mana yang ada unsur pidana dan ada aliran dana," katanya di Sarinah, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, kata dia, kejaksaan akan mengusut unsur pidana dari masalah Dapen tersebut.
"Nah itu nanti tugasnya dari Pak JA dan Pak Jampidsus untuk mendalami di mana unsur pidananya itu ada unsur aliran dana dan ada kesengajaan," katanya.
Tiko menambahkan, dapen-dapen tersebut bermasalah karena imbal hasil investasinya tidak masuk akal.
"Karena ini kemarin kan yang kita pilih yang memang yield-nya rendah sekali, yang di bawah di bawah 4% yield-nya. Jadi memang yield-nya cuma 1%-2%, jadi jauh di bawah rate deposito, kan nggak masuk akal," katanya.
(acd/rrd)