Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki meyakini penutupan TikTok Shop tidak akan mengganggu para pedagang yang selama ini melapak di TikTok Shop. Menurutnya, pelaku UMKM yang menggunakan platform TikTok Shop masih bisa berjualan di platform e-commerce lainnya dengan memanfaatkan promosi di TikTok.
Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah melarang platform TikTok Shop di Indonesia. TikTok Shop harus dipisahkan operasionalnya dengan platform media sosial TikTok.
"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para seller, para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah nanti kalau penjualannya direct kepada link misalnya nanti di multi-platform," beber Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pelapak online pun masih bisa berdagang di platform e-commerce lainnya. Pembeli pun tinggal pindah membeli barang secara online di platform e-commerce yang lainnya.
"Tak hanya TikTok Shop, bisa dijual di platform apa aja yang ada di Indonesia. Pembelinya juga kan tinggal pindah channel aja. Sesederhana itu," ungkap Teten.
Atas dasar tersebut, Teten menyebutkan tidak benar bila setelah TikTok Shop ditutup para pedagang yang melapak di platform tersebut akan bangkrut.
"Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat," ungkap Teten.
Di sisi lain, TikTok Indonesia sudah mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok.
(hal/das)