Pontjo Sutowo Diminta Segera Angkat Kaki, Hotel Sultan Masih Sibuk Terima Tamu

Pontjo Sutowo Diminta Segera Angkat Kaki, Hotel Sultan Masih Sibuk Terima Tamu

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2023 12:42 WIB
Sejumlah petugas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk di 15 titik area Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).  Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Aktivitas di Hotel Sultan masih sibuk melayani tamu seperti biasa. Meskipun, kawasannya telah dipasang spanduk yang menyatakan lahan Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut merupakan aset milik negara.

Berdasarkan pantauan detikcom di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 12.00 WIB tampak dalam beberapa waktu kendaraan roda empat berhenti di lobby hotel. Termasuk taksi online yang sedang menurunkan tamu dan koper dari bagasi.

Salah satu security yang berjaga di depan pintu masuk Hotel Sultan mengatakan operasional di dalam hotel normal seperti biasa. Bahkan salah satu ballroom-nya sedang dipakai acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Normal seperti biasa. Kalau jumlah tamu hotel kurang tahu, tapi mungkin 26% (kamar) terisi," kata pria tersebut yang tidak mau disebutkan namanya kepada detikcom.

Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan pemasangan spanduk di sekitar 13 titik area Hotel Sultan. Tindakan ini dilakukan untuk meminta PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera mengosongkan lahan Blok 15 di kawasan GBK tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora Atas Nama Sekretariat Negara C.Q PPKGBK dan Telah Dinyatakan Sah Oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011," tulis spanduk tersebut yang telah terpasang di depan Hotel Sultan.

PPKGBK juga mendatangi Hotel Sultan untuk menegaskan bahwa tenggat waktu untuk mengosongkan hotel tersebut telah habis pada 29 September 2023. Sebelumnya Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, namun tidak mendapat respons.

"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," kata Rakhmadi dalam keterangan tertulis.

Simak Video 'Pengelola GBK Pasang Spanduk Pengosongan Hotel Sultan':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/rrd)

Hide Ads