Pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi PNS yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hal ini sehubungan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI.
Sebelumnya persebaran penugasan ASN hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa. Salah satu agenda dari UU ASN ini adalah untuk meratakan penyebaran penugasan ASN, terutama di daerah 3T.
"Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi 'Indonesia-Sentris' sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional," kata Menteri PAN, Selasa (3/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130 ribu formasi ASN di daerah 3T yang tidak terpenuhi karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah 3T. UU ini diharapkan dapat menjadi solusi tidak meratanya persebaran ASN.
Adapun salah satu cara pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut, yaitu dengan memberi insentif bagi para ASN yang bertugas di daerah 3T. "Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," jelas Anas.
Poin krusial lain di UU ASN ini adalah rekrutmen ASN yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional. Selama ini rekrutmen ASN didasarkan pada penetapan kebutuhan jabatan dan beban kerja. Nantinya, rekrutmen ASN akan lebih diarahkan untuk instansi yang bergerak di bidang-bidang prioritas pembangunan nasional.
Selain itu, UU ASN ini juga dianggap dapat mendukung perkembangan kompetensi ASN. ASN dimudahkan untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.
"Seluruh konsep itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional," ujar Anas.
(fdl/fdl)