Keranjang Kuning Tak Bisa Diakses, Pedagang di TikTok Masih Bisa Live

Keranjang Kuning Tak Bisa Diakses, Pedagang di TikTok Masih Bisa Live

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2023 19:02 WIB
Ilustrasi TikTok Shop
Ilustrasi TikTok Shop - Foto: Getty Images/ChayTee
Jakarta -

Hari ini keranjang kuning tidak bisa diakses. Hal ini sejalan dengan pengumuman TikTok Shop tidak bisa melakukan transaksi layaknya e-commerce sesuai aturan pemerintah.

Berdasarkan pantauan detikcom, usai pukul 17.00 WIB, masih ada para pedagang yang melakukan siaran langsung. Mereka mengalihkan pembeli ke platform lain. Namun, ada juga pedagang yang mengarahkan ke isi form di ikon biru. Ikon biru tersebut letaknya di keranjang kuning dahulu.

Seperti akun @jerseybaseball, mengarahkan pembeli untuk mengisi form di ikon biru kiri bawah, selain ke platform lain. Ikon biru tersebut berisi informasi nama dan nomor handphone untuk diisi pembeli.

"Bisa ke toko jeruk, toko oren. Klik profile di bio (akun TikTok). Atau kalian bisa isi form di ikon biru kiri bawah. Nanti ada admin yang balasin. Kalian bisa COD juga," ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di akun @tokotasridwan. Dia memberikan pilihan pada pembeli untuk berbelanja. Mulai dari platform lain sampai melalui WhatsApp.
"Kalau mau checkout, chat nomor aku di profile. Chat produk yang mau, nanti kita kasih link-nya. Kita checkout-nya di oren, yah," katanya.

Sebelumnya diberitakan TikTok Indonesia mengumumkan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.Dalam pernyataan resminya, TikTok menyebutkan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar. Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," kata dia di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur.
Sebenarnya pemerintah juga tidak melarang jika TikTok beroperasi sebagai e-commerce, tinggal mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce. "Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi nggak boleh satu (digabung)," ujar dia.

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads