Tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menjadi anggota partai politik. Apabila ketahuan, baik PNS maupun PPPK itu akan dipecat secara tidak hormat.
Hal ini terkandung dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini telah resmi disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023) kemarin.
Adapun menyangkut pemberhentian tenaga ASN dibahas dalam pasal 52 UU tersebut. Dikutip dari salinan draft UU ASN, Kamis (5/10/2023), dijelaskan bahwa pemberhentian bagi ASN terbagi menjadi dua jenis yaitu permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila Pegawai ASN mengundurkan diri. Sedangkan untuk pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. Meninggal dunia;
c. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. Tidak berkinerja;
g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
j. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," bunyi Pasal 52 Ayat 4.
Selain itu, larangan keterlibatan ASN dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," bunyi Pasal 2 Ayat 1.
Di dalamnya disebutkan, PNS yang menjadi anggota ataupun pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. Lalu di Pasal 3 juga disebutkan, PNS yang akan menjadi bagian dari parpol wajib mengundurkan diri sebagai PNS
(kil/kil)