Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah rampung. Salah satu poin utama dalam revisi beleid tersebut adalah pembatasan barang impor yang dilakukan di pasar e-commerce.
Misalnya saja pembatasan barang impor yang hanya boleh dilakukan pada barang dengan harga minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta jika dikalikan kurs Rp 15.000/US$ . Hal ini dilakukan untuk menjaga pasar dalam negeri dari serbuan produk impor murah.
Namun Kemendag berencana untuk mengeluarkan aturan positive list. Aturan ini akan tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Daftar ini akan berisi barang asal luar negeri apa saja yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Kebijakan itu pun disambut baik oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE). Ketua APLE Sonny Harsono menilai kebijakan ini menjadi indikator bahwa pemerintah menyadari tidak mungkin Importasi di bawah US$ 100 diberlakukan tanpa adanya perkecualian.
"Upaya melindungi UMKM bukanlah dengan melarang nominal harga barang yang dapat dijadikan bahan dasar dari produksi UMKM dan memiliki nilai tambah, melainkan seharusnya pemerintah melihat proses importasinya dimana. Importasi Ilegal adalah penyebab utama Predatory Pricing, bukan nominal US$100 ke bawah yang membunuh UMKM, melainkan seluruh besaran nominal barang Import yang tidak melalui proses Importasi resmi akan menyebabkan Predatory Pricing dan merugikan UMKM," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023).
Sonny mengingatkan saat ini UMKM Indonesia telah melakukan ekspor secara besar-besaran melalui PMSE Lintas Negara (Crossborder). Sehingga menurutnya menjadi kontradiktif apabila di sisi lain UMKM kita melakukan dan diuntungkan dengan perdagangan Lintas Negara melalui PMSE, akan tetapi PMSE tersebut malah dibatasi transaksinya.
"Saat ini nilai transaksi ekspor UMKM melalui PMSE Lintas Negara sebesar Rp 8-10 triliun per tahun dan secara volume sudah melewati batas Importasi PMSE Lintas Negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jalur PMSE Lintas Negara ini adalah jalur perdagangan yang memberikan kontribusi besar dan dapat meningkatkan daya saing UMKM secara internasional," tambahnya.
Dia menegaskan APLE mendukung segala upaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM nasional. Dia juga mengakui tidak mungkin peningkatan daya saing UMKM dapat dicapai tanpa peningkatan kegiatan lintas negara (Crossborder).
APLE pun meminta pemerintah untuk sangat berhati hati dalam penerapan Positive List dalam PERMENDAG 31 Tahun 2023. Hal itu agar Positive List tersebut dapat benar benar meningkatkan daya saing UMKM bukanlah malah merugikan.
Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan soal positive list pihaknya akan segera berdiskusi dengan pihak terkait. Seperti diketahui, positive list akan diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Daftar ini akan berisi barang asal luar negeri apa saja yang diperbolehkan lintas negara secara langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
"Positive list akan segera kita rapatkan, tadi juga dibahas untuk segera disebarluaskan mengenai positive list barangnya apa saja (yang diperbolehkan masuk)," pungkasnya.
Simak Video "Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce Masih Penuh Tekanan"
(das/das)