Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam bentuk penyetoran data barang kiriman impor. PPMSE yang dimaksud yakni retail online dan lokapasar (marketplace).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku setelah 60 hari terhitung sejak diundangkan pada 18 September 2023.
Penyetoran data diwajibkan bagi PPMSE yang melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Nantinya secara periodik Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikecualikan dari kewajiban kemitraan, terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender," tulis Pasal 13 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (6/10/2023).
Jika dari hasil penelitian diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 dalam periode satu tahun kalender, Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.
Atas surat pemberitahuan tersebut, PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
"(Kemitraan berupa) pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC," tulis Pasal 14.
Untuk pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) paling sedikit memuat elemen data nama PPMSE; identitas penjual; uraian barang; kode barang; kategori barang; spesifikasi barang; negara asal; satuan barang; harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP); tanggal pemberlakuan harga; jenis mata uang; dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
Sementara untuk elemen data invoice elektronik (e-invoice) paling sedikit memuat nama PPMSE; nama Penerima Barang; nomor e-invoice; tanggal e-invoice; uraian barang; kode barang; jumlah barang; satuan barang; harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP); jenis mata uang; nilai tukar; nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi; tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan nomor telepon Penerima Barang.
"Elemen data harga barang meliputi harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB); asuransi; biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan; bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan biaya lainnya," tulis Pasal 14 ayat (5).
Aturan ini pun menetapkan ketentuan bagi Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean. Jika penetapan tarifnya mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
Dalam hal penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, importir dikenai sanksi administrasi.
"Berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," tulis Pasal 28.
(aid/ara)