Bappebti Disebut Kurang Awasi Investasi Alternatif, Bikin Nasabah Rugi Rp 100 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 17:47 WIB
Foto: Aulia Damayanti
Jakarta -

Ombudsman RI mengungkap bahwa telah ada 28 pengaduan terkait dengan kerugian investasi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Kerugian ini terjadi diduga karena kurangnya pengawasan dan tindakan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut telah melakukan pelanggaran dan merugikan nasabah.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan dari 28 pengaduan itu, para nasabah telah merugi hingga Rp 100 miliar. Pengaduan itu disebut terus bertambah, karena menurut Yeka sebelumnya baru tercatat 17 pengaduan dari sejumlah nasabah.

"Ombudsman menerima pengaduan terkiat Bappebti 28, bertambah kemarin 17, ditutup 6, total kerugian, lebih dari Rp 100 miliar. Dari 28 aduan itu kerugian lebih dari Rp 100 miliar. Saya yakin yang mengalami kerugian jauh lebih banyak hanya orang yang mental kuat sudah rugi mau lapor ke Ombudsman," ungkap Yeka dalam konferensi pers, di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).

Sebagai informasi, Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan di Lembaga Kliring Berjangka.

Dari 28 pengaduan itu, Ombudsman mencontohkan salah satu nasabah yang telah merugi hingga Rp 34 miliar. Pengalaman hilangnya investasi itu dirasakan oleh Sugiarto Hadi asal Lampung.

Yeka mengungkap, Sugiarto mengalami kerugian setelah pada 2014 melakukan investasi SPA di pialang berjangka PT. MIF dan pedagang PT SAM. Namun, setelah menyetorkan sejumlah dana, ada beberapa hal yang dialami oleh nasabah yang mengakibatkan dia kehilangan uangnya.

"Pelapor menjalankan transkai SPA, melalui elektronik meta trader, sistem elektronik dalam transkasi SPA, ternyata hampir sebagian besar transaksi pelapor telah dihambat, dicurangi, jadi ternyata hampir sebagian besar pelapor itu telah dihambat oleh lawan mainnya pedagang trader PT SA. Transkasi itu di gadget, seperti muncul jam pasir, kemudian ngefreeze sehingga order pelapor itu tidak direspon sama sekali, janggal itu, lalu delay dan tereject," ucapnya.

Yeka mengatakan, hampir semua dari 28 kasus tersebut melakukan investasinya melalui meta trader dan mengalami hal yang sama. Hingga akhirnya uang investasinya mereka juga hilang.

Nah, Ombudsman RI menemukan maladmistrasi yang dilakukan Bappebti yakni sejak Sugiarto telah melakukan pelaporan kepada Bappebti pada 2015 silam. Namun, menurut laporannya, Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua perusahaan baik pialang maupun pedagang investasi alternatif tersebut.

"Kepala Bappebti tidak kompeten karena sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya untuk melaksanakan Tindakan Korektif yang diminta Ombudsman dalam LAHP tertanggal 20 Februari 2018. yaitu dengan cara tidak memberikan sanksi administratif sebagaimana mestinya kepada PT, MIF dan PT. SAM sesuai dengan perbuatannya yang merugikan Pelapor," ungkapnya.

Selain itu, Yeka dalam paparannya mengatakan Kepala Bappebti tidak kompeten karena membuat argumen kekosongan hukum (rechtvacuum) terhadap tindakan split, delay dan reject yang dilakukan Pedagang dan Pialang, padahal tindakan kecurangan tersebut itu telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana disimpulkan dalam Nota Dinas Tim Pemeriksa Bappebti Nompr: 07/BAPPEBT1.2.2/ND/07/2015 tanggal 14 Juli 2015.

Kemudian, dia menyebut Bappebti tidak kompeten dalam menerbitkan Keputusan/Tindakan Administrasi Pemerintahan terhadap kasus kecurangan yang merugikan Pelapor, telah menyebabkan berlarut- larutnya permasalahan ini tanpa penyelesaian yang menyentuh sisi Pelapor sebagai korban/nasabah, sehingga menimbulkan kerugian 37 materil dan imateril bagi Pelapor yang tidak kunjung menerima hak-haknya hingga saat ini.

Untuk itu, Ombudsman meminta Kepala Bappebti agar melanjutkan proses pemeriksaan terhadap laporan pengaduan Pelopor secara tuntas, kredibel dan transparan dengan melibatkan Pelapor berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang! Perdagangan Berjangka Komoditi, dengan mengacu pada Nota Dinos No: 07/BAPPEBTI.2.2/ND/07/2015 tertanggal 16 Juli 2015; 2.

Kepala Bappebti agar memberikan sanksi administratif secara tegas dan terukur kepada PT. MIF dan PT SAM berdasarkan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka komoditi dan Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, sampai dengan adanya penyelesaian permasalahan secara konkret, tuntas dan menyentuh langsung persoalan kerugian yang dialami Pelapor.

"Sehingga terdapat penyelesaian yang nyata bagi Pelapor; 3. Kepala Bappebti agar tidak lagi menggunakan Surat Kepala Bappebti Nomor: 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 tertanggal 15 Juli 2015 perihal Tanggapan Pengaduan Nasabah PT. Monex Investinde Futures an Sugiarto Hadi," lanjut paparan Yeka.




(ada/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork