Apa Itu Tupoksi? Begini Arti dan Contoh Penerapannya dalam Organisasi

Apa Itu Tupoksi? Begini Arti dan Contoh Penerapannya dalam Organisasi

Rindang Krisnawati - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 20:45 WIB
Ilustrasi rapat pimpinan perusahaan.
Foto: Christina Wocintechchat/unsplash
Jakarta - Dalam suatu pekerjaan atau organisasi dikenal istilah tupoksi. Tupoksi seperti peranan tertentu yang dipegang oleh masing-masing orang dalam suatu pekerjaan atau organisasi. Lantas apa sih tupoksi itu? Lalu bagaimana contoh penerapannya dalam organisasi? Simak penjelasannya di bawah ini yang berhasil detikFinance rangkum melalui berbagai sumber.

Pengertian Tupoksi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tupoksi adalah singkatan dari tugas pokok dan fungsi. Mengutip melalui buku berjudul Analisis Standar Biaya (2022) Tupoksi adalah pekerjaan atau tanggung jawab yang dibebankan kepada organisasi atau perusahaan untuk dilakukan dan dicapai. Tupoksi merupakan hal-hal yang wajib dikerjakan oleh seorang anggota dari organisasi, pegawai dari perusahaan, dan pekerjaan lainnya yang terikat dalam lembaga.

Hal ini wajib dikerjakan sesuai dengan kemampuan agar dapat menyelesaikan program kerja yang sudah dibuat. sehingga tujuan, visi, dan misi dari suatu organisasi dapat tercapai. Dikutip melalui buku berjudul Perjalanan Panjang TNI Dalam Menjaga Negeri (2021) tugas pokok adalah tugas yang paling pokok (penting) dari sebuah organisasi. Tugas pokok memberikan gambaran mengenai ruang lingkup dari jabatan atau organisasi.

Rincian dari tugas-tugas itu, dimasukkan ke dalam satuan praktis dan konkrit yang sesuai dengan kemampuan dan keinginan masyarakat. Tupoksi merupakan satu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dengan fungsinya untuk melaksanakan sebuah tugas pokok. Berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa tugas pokok adalah kesatuan pekerjaan yang paling utama dan dilaksanakan secara rutin oleh para pegawai di sebuah organisasi demi mencapai tujuan tertentu.

Fungsi adalah perwujudan dari tugas pada bidang tertentu yang dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, fungsi adalah sekelompok aktivitas yang digolongkan melalui jenis yang sama berdasarkan pelaksanaannya maupun sifatnya. Penetapan tugas pokok dan fungsi dalam suatu organisasi atau lembaga menjadi landasan hukum untuk suatu unit atau bidang dalam beraktifitas sekaligus sebagai rambu pelaksanaan tugas dan koordinasi.

Contoh Tupoksi Dinas

Dilansir melalui laman Kabupaten Bandung tentang tupoksi, berikut ini contohnya:

Tupoksi Kepala Dinas

Kepala Dinas memiliki tugas pokok dalam memimpin, mengatur, membina, mengendalikan, dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis mengenai pelaksanaan urusan dalam lingkup pemerintah daerah berdasar pada asas otonomi yang berlaku. Adapun fungsinya sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan teknis yang sesuai dengan ruang lingkup tugasnya
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan ruang lingkup tugasnya
  3. Melakukan pembinaan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkupnya
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Contoh Tupoksi Lembaga

Dilansir melalui dokumen berjudul Uraian Tugas dan Fungsi Pengurus LPK Hikmah Jaya, berikut ini contoh tupoksi dalam lembaga.

Tupoksi Pimpinan

  1. Bertanggung jawab dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam lembaga
  2. Memimpin rapat yang dijalankan dengan tujuan melaksanakan program lembaga
  3. Mengambil kebijakan dengan memperhatikan faktor-faktor lain dan bersifat strategis demi perkembangan dari lembaga
  4. Meminta laporan pelaksanaan dari ketua pelaksana mengenai keberhasilan program yang sedang dijalankan.
  5. Bertanggung jawab dalam merencanakan program kerja
  6. Bertanggung jawab dalam mengoperasikan kesesuaian pelaksanaan program
  7. Melakukan monitor dan evaluasi mengenai pelaksanaan kegiatan
  8. Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan lembaga terkait
  9. Menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat dalam hal kerjasama.

Tupoksi Sekretaris

  1. Merumuskan mengenai kebijakan umum dalam hal kesekretariatan dan administrasi organisasi sebagai pusat dari komunikasi dan informasi.
  2. Bertanggung jawab mengenai jalannya rapat
  3. Bertanggung jawab dalam pengadaan sarana prasarana
  4. Bersama dengan penanggung jawab LPK menandatangani surat atau dokumen yang diperlukan
  5. Membuat laporan tentang kegiatan organisasi
  6. Membuat dan menyediakan daftar hadir bagi peserta rapat, serta membuat catatan selama rapat berlangsung.
  7. Mengarsipkan dan mengamankan segala surat
  8. Bertanggung jawab dalam melaksanakan program
  9. Bertanggung jawab dalam keberhasilan suatu program
  10. Mengolah WEB yang diperoleh melalui Email
  11. Membuat perencanaan mengenai program kerja yang dilakukan bersama dengan penanggung jawab
  12. Bertanggung jawab dalam operasional mengenai kesesuaian program yang dilaksanakan
  13. Membantu monitoring dan evaluasi kegiatan
  14. Membuat laporan mengenai pelaksanaan program dari awal hingga akhir.

Contoh Tupoksi Lingkungan Sekolah

Dilansir melalui laman Dapodik, berikut ini tugas pokok dan fungsi guru yang sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Tupoksi Guru

  1. Melakukan perencanaan pembelajaran atau bimbingan
  2. Melaksanakan pembelajaran RPP, RPL, dan RPB
  3. Menilai hasil dari pembelajaran atau pembimbingan
  4. Memberikan bimbingan dan melatih para peserta didik melalui kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang sesuai dengan beban kerja guru.

Melalui penjelasan yang sudah disampaikan di atas, bisa disimpulkan bahwa tupoksi adalah tugas pokok dan fungsi dari suatu organisasi atau lembaga yang dijalankan untuk meraih tujuan tertentu. Nah, demikian yang dapat detikFinance sampaikan mengenai tupoksi. Semoga bermanfaat!


(fds/fds)

Hide Ads