Aliran dana judi online di Indonesia terus dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada perputaran uang yang luar biasa besar terkait dengan judi online.
"Ya kami melakukan analisis judol (judi online) sejak lama. Angkanya luar biasa," ujarnya saat dikonfirmasi, ditulis Sabtu (6/10/2023).
Sementara itu, data PPATK menunjukkan perputaran uang judi online periode 2017-2022 mencapai Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," kata keterangan PPATK yang detikcom terima dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9/2023).
Adapun yang dimaksud dengan perputaran dana adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar. Berikut rincian transaksi judi online:
- 2017 nilai transaksi Rp 2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu
- 2018 nilai transaksi Rp 3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu
- 2019 nilai transaksi Rp 6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta
- 2020 nilai transaksi Rp 15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta
- 2021 nilai transaksi Rp 57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta
- 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta
Sementara itu diperkirakan ada 2,76 juta masyarakat yang bermain judi online. 2,19 juta di antaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp 100 ribu.
"Dapat diidentifikasi sejumlah 2.761.828 pihak (masyarakat) yang mengikuti permainan judi online. Di mana sebanyak 2.190.447 pihak (masyarakat) di antaranya yang melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil (di bawah Rp 100 ribu)," bunyi laporan itu.
Mereka diidentifikasikan sebagai warga berpenghasilan rendah dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lainnya. "Total pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 sampai dengan 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun," katanya.
Natsir menambahkan, sampai saat ini sudah ada 200 triliun akumulasi dari perputaran uang judi online. Sekitar 1.000 rekening sudah dibekukan.
"Sampai saat ini sudah Rp 200 triliun akumulasi dari perputaran uang judi online. PPATK sendiri sudah bekukan 1.000 rekening terkait hal ini," pungkasnya.
(ily/ara)