Impor Diperketat, Siap-siap Harga Pakaian-Kosmetik Bakal Melonjak

Impor Diperketat, Siap-siap Harga Pakaian-Kosmetik Bakal Melonjak

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 15:38 WIB
Gerai kosmetik di Bandung.
Foto: Anindyadevi Aurellia
Jakarta - Pemerintah akan melakukan pengetatan impor produk mulai dari pakaian, mainan anak-anak hingga produk kosmetik. Hal ini dilakukan karena ada keluhan barang impor saat ini telah membanjir pasar dan e-commerce.

Salah satu pengetatan yang dilakukan pemerintah yakni mengembalikan kebijakan dari sebelumnya impor bisa melalui post border saja, kini kembali ke border. Post border adalah masuknya barang impor di luar kawasan pabean.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa, mengatakan sejatinya pengusaha mendukung kebijakan dari pemerintah. Namun, kebijakan pengetatan impor juga dikhawatirkan menghambat barang masuk dan mengakibatkan kenaikan harga, terutama untuk merek besar.

Menurut Handaka, pemerintah harus memperhatikan dwelling time atau waktu yang dihitung sejak bongkar muat peti kemas (container) sampai bongkar muat. Jangan sampai, waktu dari dwelling time itu berlarut lama seperti pengalaman beberapa tahun yang lalu.

"Kalau itu mau dilakukan, pengusaha ngikutin aja, tetapi misalnya, dulu post border, sekarang jadi border tetapi ada yang menangani secara proper, jangan akhirnya dwelling time sehingga jadi lama," kata Handaka kepada detikcom di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Pengusaha ingin pemerintah menjamin kebijakan impor dari post border menjadi ke border tidak membuat antrean barang masuk menjadi lebih lama.

"Kalau misalnya ekstremnya jadi 3 bulan pemeriksaan, ya gimana? Apakah mungkin dijamin pemerintah bahwa itu tidak akan meningkatkan dwelling time? Jangan sampai kaya dulu lagi ribut karena dwelling time, itu yang harus dipikirkan" ujar dia.

Handaka mengatakan, jika impor barang-barang resmi terrhambat, dampaknya jumlah barang yang masuk akan sedikit di pasaran. Jika jumlah barang sedikit ke pasaran akan menyebabkan kenaikan harga barang.

"Kalau saya beli barang dihambat, semua ongkos kan jadi dibagi-bagi kecil, kalau sampai kan kemudian harga naik, kalau barang sulit kan harga naik. Ongkos buka toko kan, jadi ini harga yang naik, akibatnya ke costumer yang kena," ucapnya.

Lebih parahnya lagi, jika barang-barang impor resmi sedikit di pasaran, konsumen yang menjadi pasar barang impor tersebut bisa mencari barang ke luar negeri. Barang impo yang dimaksud di sini adalah merek besar yang kosumennya adalah kelas menengah atas.

Handaka juga menyebut, pengusaha sejauh ini telah mengikuti aturan pemerintah terkait kebijakan barang impor, baik dari sisi saturan standar nasional Indonesia (SNI), kebijakan berbahasa Indonesia, keterangan negara asal hingga pajak yang dipenuhi.

"Kita itu sudah 25% bea masuk Indonesia, yang lain 0, 0, 15%, ini kan sudah mencoba memprotect harga dalam negeri supaya bea masuknya kena sekian, terus dikenakan lagi bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) jadi lebih besar lagi, karena setelah kena 25% bea masuk, dan BMTP itu per-pcs tergantung harga barang, sehingga menjadikan dulu 25%, 20-50%, jadi 20% ya jadi 45%, jadi 75%, tinggi sekali loh," ungkapnya.

Untuk itu, pengusaha meminta agar pemerintah untuk lebih memastikan dan menjamin pengetatan impor yang diatur kembali tidak merugikan pengusaha. Selain itu, pengusaha juga menyinggung bagaimana tindakan pemerintah kepada oknum penyulundukan impor ilegal.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan pada impor beberapa komoditas. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan ini dilatarbelakangi beberapa keluhan dari asosiasi maupun masyarakat soal tingginya atau banjirnya barang impor di pasar tradisional dan juga pasar e-commerce.

"Ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK. Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan pak presiden fokus ke pengetatan impor komoditas tertentu," ungkap Airlangga usai melakukan rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Ada ratusan HS Code yang berubah klasifikasinya dengan keputusan ini. Mulai dari 327 kode pos untuk produk tertentu, 328 kode pos untuk pakaian, dan 23 kode pos untuk barang tas. Pemerintah juga akan melakukan perubahan pengawasan barang dari pengawasan post border menjadi pengawasan border.

Adapun komoditas yang masuk dalam pembatasan impor, adalah sebagai berikut:
1. Mainan anak-anak
2. Barang elektronik
3. Produk alas kaki
4. Produk kosmetik
5. Barang tekstil
6. Obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan
7. Produk pakaian jadi dan aksesorisnya
8. Produk tas (ada/rrd)


Hide Ads