Pemerintah akan memperketat masuknya barang dari luar negeri atau impor. Pengetatan yang dilakukan pemerintah disebut sebagai upaya karena ada keluhan banjirnya barang impor di pasaran dan toko online.
Namun, pengusaha mempertanyakan bagaimana upaya pemerintah untuk mencegah impor barang-barang ilegal ke pasaran. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa, mengatakan seharusnya pemerintah bisa mencegah barang-barang impor ilegal itu masuk ke Indonesia.
"Yang harus dibenahi itu, harusnya dianalisa lagi masalahnya di mana, kenapa sih, jadi problemnya yang mana? Sekarang itu kan problemnya itu yang selundupan itu, kalau nggak ada SNI atau label bahasa Indonesia ya itu selundupan," kata Handaka kepada detikcom di Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, yang menjadi pesaing produk dalam negeri adalah barang-barang impor yang ilegal karena harga yang sangat murah. Selain itu, produk ilegal sendiri tidak ada biaya apapun yang dibayarkan karena diselundupkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
"Ilegal tidak bayar apa-apa, membunuh produk dalam negeri, menjadi pesaing produk lokal," ungkapnya.
Handaka mengatakan, masuknya produk atau barang ilegal ke dalam negeri juga tidak hanya barang bekas. Pada sejumlah pusat perbelanjaan pakaian sering kali ditemukan barang baru impor tidak memenuhi persyaratan dari pemerintah dan harganya sangat murah.
"(Dalam peraturan pemerintah) itu ada label berbahasa Indonesia ada peraturannya, selain itu SNI, kalau (barang) itu nggak ada semua, itu sudah pasti selundupan," tuturnya.
Untuk membuktikan hal tersebut, detikcom melakukan pengecekan ke salah satu pusat perbelanjaan yakni Tanah Abang. Penelusuran dilakukan di beberapa toko dari pakaian pria dewasa dan toko pakaian anak-anak.
Berdasarkan penelusuran Senin (9/10/2023) siang hari, detikcom, mencoba berbelanja di sejumlah toko. Ditemukan ada baju impor yang harganya di antara Rp 75.000 sampai Rp 110.000 per pcs. Menurut pengakuan pedagang, pakaian yang dijual memang impor dari Hong Kong.
Kemudian di toko yang sama, detikcom menemukan baju merek EA7 Emporio Armani, yang dijual hanya Rp 110.000 per pcs, sedangkan harga grosir bisa didapat Rp 100.000 per pcs. Padahal berdasarkan informasi dari website toko online Zalora, harga kaos EA7 sekitar di atas Rp 1 juta per pcs.
Baju-baju yang dijual di toko tersebut juga tidak ada label berbahasa Indonesia. Label yang terdapat di baju-baju tersebut semuanya berbahasa China.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia, telah diwajibkan barang impor harus dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia.
Aturan itu berlaku untuk barang tekstil, barang bangunan, suku cadang hingga kosmetik. Label itu memuat asal barang, nama barang, identitas pelaku usaha, dan lain sebagainya.
Sebagai perbandingan, detikcom juga mengecek produk dalam negeri di pasar Tanah Abang. Di salah satu toko, ditemukan kemeja dan kemeja batik yang tertuliskan made in Indonesia, harganya Rp 80.000 per pcs. Jika disandingkan dengan produk impor, dari sisi harga bersaing.
Kemudian, detikcom mencoba menelusuri baju-baju anak kecil untuk umur 3 tahun ke bawah. Karena berdasarkan peraturan pemerintah, baju untuk anak-anak harus memenuhi dan dicantumkan juga label standar nasional Indonesia (SNI).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 7 tahun/M-Ind/Per/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Persyaratan Zat Warna Zao, Kadar Formalidehida dan Kadar Logam terekstraksi Pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib.
Saat menelusuri toko-toko yang jual baju anak-anak, ada sejumlah toko yang menjual barang-barang impor. Harganya pun sangat murah, dibanderol empat baju seharga Rp 130.000, bisa mendapatkan 4 kaos untuk anak.
Namun, saat dicek lebih teliti lagi, baju-baju yang ditemukan tidak berlabel bahasa Indonesia. Kemudian, tidak dijelaskan asal negara barang itu berasal hingga tidak ada keterangan SNI. Label yang tertera hanya berbahasa China.
Sebagai perbandingan, detikcom juga menelusuri beberapa produk impor ternama di salah satu mal di Jakarta Pusat. Salah satunya yakni merek pakaian pria dewasa Nautica.
Harga kaos Nautica yang di toko resmi harganya dibanderol hampir Rp 500.000 per pcs atau Rp 499.000 per pcs. Pakaian ini memiliki label yang berbahasa Indonesia, kemudian diterangkan juga asal produknya, ada yang made in India dan made in Indonesia.
(ada/rrd)