Singgung Gagal Bayar Rp 26 T, Menkop Minta RUU Koperasi Disahkan

Singgung Gagal Bayar Rp 26 T, Menkop Minta RUU Koperasi Disahkan

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 09 Okt 2023 22:13 WIB
Menkop UKM Teten Masduki di Subang
Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan. Apalagi pekan lalu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan ke DPR.

Teten berharap bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan. RUU tersebut dinilai penting untuk melindungi anggota atau masyarakat yang menjado anggota koperasi ke depannya.

"RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat," kata Teten dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.

Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp 26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

ADVERTISEMENT

"Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif," ujar dia.

Padahal kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota.

Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

"Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat," tuturnya.

Menurut Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.

(ada/hns)

Hide Ads