Belakangan ini media sosial dihebohkan oleh para streamer game yang diduga promosikan judi online dengan saweran atau donasi. Semakin maraknya judi online ini tentunya meresahkan masyarakat.
Tentunya, promosi judi online yang sudah menyasar ke streamer game ini mempunyai dampak negatif. Apalagi sebagian besar penonton masih di bawah umur.
Untuk itu, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho meminta para orang tua untuk memantau anak mereka. Jika perlu, memberikan edukasi bahaya dan dampak negatif apabila bermain judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para orangtua pun sebaiknya sering-sering memantau dan memberi pemahaman kepada putra-putrinya bilamana mereka tahu anaknya suka main game akan bahaya dari judi online ini," kata Andy kepada detikcom, ditulis Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, para remaja yang melihat konten para streamer game ini bisa saja memberi saweran. Sebab, adanya rasa solidaritas dan kebersamaan kelompok para gamers.
"Apalagi di usia-usia ABG, solidaritas dan rasa ingin dianggap sebagai bagian kelompok itu kuat sekali. Sehingga anak-anak tersebut akan terus menyawer," jelasnya.
Sementara itu, Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda meminta untuk menindaklanjuti dengan tegas bagi streamer game yang terlibat promosi judi online.
Berbeda lagi dengan diberi secara cuma-cuma, para streamer game bisa menyerahkan uang pemberian judi online tersebut ke polisi dan melacak siapa pengirimnya.
"Kalau yang mengiklankan ya mereka wajib diperiksa. Tapi, kalau mereka dikasih begitu saja uang judi online, bisa dikembalikan atau diserahkan kasusnya ke pihak yang berwajib," kata Huda kepada detikcom.
Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menunjukkan perputaran uang judi online periode 2017-2022 mencapai Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi.
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 877 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," kata keterangan PPATK yang detikcom terima dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin (26/9/2023).
Adapun yang dimaksud dengan perputaran dana adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
(das/das)