Tenaga Kerja Asing di AS Diminta Segera Urus Visa Khusus, Ada Apa?

Tenaga Kerja Asing di AS Diminta Segera Urus Visa Khusus, Ada Apa?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 11 Okt 2023 08:55 WIB
The U.S. Capitol is seen between flags placed on the National Mall ahead of the inauguration of President-elect Joe Biden and Vice President-elect Kamala Harris, Monday, Jan. 18, 2021, in Washington.
Ilustrasi/Foto: AP/Alex Brandon
Jakarta -

Rancangan UU Pengeluaran Jangka Pendek sudah diteken Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Hal ini dilakukan untuk mencegah penutupan pemerintah federal AS.

Beleid tersebut akan memberikan pendanaan hingga 17 November 2023. Namun nasib pemerintah AS setelah masa pendanaan berakhir masih belum pasti.

Potensi penutupan pemerintahan ini dinilai bakal mengganggu layanan keimigrasian. Maka dari itu, Robert Webber, seorang pengacara khusus urusan imigrasi di AS menyarankan agar pekerja asing pemegang visa H-1B untuk segera menyelesaikan urusan visanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari The Economic Times, Rabu (11/10/2023), Webber mengatakan pemegang visa H-1B lebih baik segera menerima tawaran pekerjaan baru sesegera mungkin, sehingga pemberi kerja baru memiliki waktu untuk mengajukan dan mendapatkan persetujuan untuk Permohonan Kondisi Tenaga Kerja (Labour Condition Application/LCA) sebelum tanggal 17 November.

Jika terjadi penutupan, imigrasi akan menangguhkan visa tersebut dan visa tak bisa diproses. Mulai dari pemrosesan LCA, sertifikasi, hingga penentuan upah.

ADVERTISEMENT

Meskipun Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (The U.S. Citizenship and Immigration Services/USCIS) yang menangani pemrosesan permohonan visa tidak terlalu terpengaruh oleh penutupan pemerintahan, namun urusan visa H-1B harus ada pemrosesan yang awal yang dilakukan di Departemen Tenaga Kerja AS (USDOL).

Jika terjadi penutupan, DOL akan berhenti memproses semua permohonan. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi kemampuan TKA untuk tetap berstatus non-imigran.

Penutupan DOL juga akan berdampak pada kemampuan pengusaha untuk mengajukan perpanjangan status H-1B secara tepat waktu ke USCIS. Permohonan perpanjangan visa H-1B tidak dapat diajukan lebih awal dari enam bulan sebelum tanggal habis masa berlaku H-1B saat ini.

(hal/ara)

Hide Ads