Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan daftar positive list alias barang di bawah harga US$ 100 atau Rp 1,5 juta yang masih bisa diimpor melalui e-commerce rampung Oktober 2023. Peraturan itu akan diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag).
"Terkait positive list kita usahakan segera, kalau bisa bulan ini sudah selesai," kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah resmi melarang barang di bawah US$ 100 dijual melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPSME) alias e-commerce. Hanya saja ada beberapa produk yang akan dikecualikan jika memenuhi kriteria pemerintah.
"Dalam positive list kita menetapkan barang-barang di bawah US$ 100 yang masih diperbolehkan masuk melalui cross border. Intinya ini barang-barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan termasuk produk-produk yang bisa dihasilkan UMKM," ungkap Rifan.
Sayangnya Rifan belum mau membocorkan barang-barang apa yang akan masuk daftar positive list. Hanya saja, seperti kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, kemungkinan ada sampai 10 item.
"Kita membatasi jangan sampai ada harga yang barangnya murah dijual di platform digital secara mudah," tuturnya.
Dengan membatasi impor barang murah yang bisa langsung dijual melalui e-commerce, harapannya harga produk dalam negeri bisa bersaing.
"Di bawah itu (US$ 100) kita batasi tidak boleh langsung dijual di platform e-commerce, sehingga harus masuk segala macam pembiayaan. Jadi ketika dijual di pasar dalam negeri, harganya bisa bersaing dengan pasar lokal," bebernya.
(aid/ara)