Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menindaklanjuti kebijakan Permendag No 31 Tahun 2023 yang menjadi salah satu alasan ditutupnya TikTok Shop. Sebelumnya, penutupan e-commerce ini disuarakan keras oleh para pedagang Pasar Tanah Abang yang mengaku sepi pelanggan karena ketatnya persaingan dengan platform e-commerce.
Usai menghadiri pembukaan Peluncuran Bursa CPO (Crude Palm Oil) Indonesia hari ini, Zulhas bertolak ke Pasar Tanah Abang Blok A untuk meninjau langsung kondisi pasar pasca ditutupnya TikTok Shop pada 4 Oktober 2023 lalu. Kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya, karena sebelumnya Zulhas sudah meninjau langsung pusat grosir terbesar ini sebelum kebijakan penutupan TikTok Shop dilakukan.
Ia pun menyapa para pelanggan dan pedagang yang tampak kembali memadati salah satu pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana sudah ada penglaris?" sapa Zulhas kepada para pedagang Pasar Tanah Abang Blok A, Jumat (13/10/2023).
Beberapa pedagang menjawab belum ada penglaris, namun tak sedikit pula pedagang yang mengaku mulai ramai didatangi pelanggan dampak ditutupnya TikTok Shop.
Zulhas mengungkapkan kondisi Pasar Tanah Abang memang belum pulih seperti masa jayanya dulu. Namun sudah mulai menunjukkan geliat pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.
"Kalau tadi lihat yang jualan wajahnya sudah senyum. Kalau kita tanya sudah ada yang belanja atau sudah ada penglaris, rata-rata hampir 90% sudah," ungkapnya.
Menurutnya, geliat pertumbuhan dan senyum di wajah para pedagang ini menunjukkan hasil positif dari intervensi pemerintah pada kondisi pasar saat ini.
"Itulah saya kira gunanya sesuatu itu kita tata, diatur supaya bisa berkembang dengan baik," ujar Zulhas.
Tak hanya berharap kondisi pasar tradisional terus tumbuh dengan ditutupnya TikTok Shop, Zulhas pun mendorong para pelaku usaha mengambil peluang memanfaatkan platform digital dengan baik agar dapat bersaing dan mengikuti perkembangan zaman.
"Kita mengatur agar toko-toko ini berkembang, tapi kita juga ajak pemilik toko offline bisa jualan secara online. Karena digital nggak mungkin dihindari makanya perlu diatur," pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag tersebut, platform yang berbasis media sosial dilarang untuk menjadi e-commerce atau melakukan transaksi jual beli.
(anl/ega)