Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pungutan kepada anak buah oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini menyusul penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dengan menduduki jabatannya SYL menetapkan kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima pungutan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan). Aktifitas ini berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," katanya, dalam konferensi pers Jumat (13/10), dikutip dari kanal Youtube KPK RI, Sabtu (14/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tokoh KS yang dimaksud ialah Kasdi Subagyono yang dulunya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. Sedangkan MH ialah Muhammad Hatta yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Keduanya aktif menyampaikan perintah SYL yang dimaksud di setiap agenda internal.
Lewat kebijakan tersebut, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk menarik pungutan dari jajaran eselon 1. Besarannya pun telah ditetapkan SYL yakni dalam rentang US$ 4.000-10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta-157 juta.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing," tambahnya.
Setoran ini pun ditagihkan dengan unsur paksaan. Alex mengatakan, apabila para ASN di Kementan tidak mau menjalankannya maka akan ada dua sanksi, di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional.
Duit upeti Cicilam Alphard hingga bayar kartu kredit
Alexander mengatakan, SYL diduga memakai uang itu untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga intinya. Antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard, membayar perawatan wajah anggota keluarganya hingga untuk umroh.
Penggunaan uang tersebut pun juga diketahui oleh KS dan MH. KPK menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar dari hasil 'kerja keras' dalam menghimpun pungli ini.
"Penggunaan uang pungli SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan pembeliam mobil Alphard milik SYL, pembayaran rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah untuk keluarga yang nilainya mencapai miliar rupiah," katanya.
Alexander mengataka, penggunaan uang pungli SYL ini, bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh penyidik.
(shc/hns)