Terbongkar Peran 2 Anak Buah SYL, Diduga Tarik Upeti hingga Rp 157 Juta

Terbongkar Peran 2 Anak Buah SYL, Diduga Tarik Upeti hingga Rp 157 Juta

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 15 Okt 2023 07:44 WIB
Foto-foto Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Berompi Oranye dan Diborgol
Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan kasus pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.

Seperti diketahui, KPK mengungkap SYL memiliki kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima pungutan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

Pungutan itu dibantu oleh dua pejabat Kementan kepercayaan SYL, ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta. Kedua mantan pejabat Kementan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengungkap sejak 2020 sampai 2023, SYL diduga telah memaksa setoran dari eselon I dan eselon II sebesar US$ 4000 sampai US$ 10.000 setara Rp 62 juta sampai Rp 157 juta (kurs Rp 15.700) per bulannya.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkungan eselon I, direktur jenderal, kepala badan dan sekretaris di eselon I, dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai US$ 4.000 sampai US$ 10.000," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Jumat (13/10/2023) lalu.

ADVERTISEMENT

"Penerimaan uang selaku KS dan MH representasi orang kepercayaan SYL dilakukan rutin setiap bulannya melalui uang pecahan mata uang asing," lanjut Alex.

Setoran itu diberikan kepada SYL lewat Hatta dan Kasdi dalam bentuk tunai, transfer, pemberian barang ataupun jasa. Ada dugaan perlakuan pemaksaan oleh SYL, yakni wajib melakukan setoran jika tidak mau dimutasi.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya," ucap Alexander.

Alexander mengatakan SYL diduga memakai uang itu untuk membayar cicilan kartu kredit, cicilan mobil Alphard hingga membayar perawatan wajah anggota keluarganya. KPK menduga SYL, Kasdi dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.

Selain itu, uang yang disebut juga digunakan untuk umroh dan setoran ke partai Nasdem. "Uang lain bersama-sama KS dan MH dan sejumlah pejabat untuk ibadah umroh dengan nilai miliaran, penggunaan uang yang ditujukan untuk partai Nasdem dengan jumlah miliar rupiah," pungkasnya.

Sebagai informasi Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta telah dinyatakan sebagai tersangka. Muhammad Hatta merupakan pria kelahiran Parepare, 18 Juni 1981. Ia diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Sebelum menjabat di Kementerian Pertanian, Hatta pernah mengisi sejumlah jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel mendampingi Syahrul Yasin Limpo sebagai Gubernur Sulsel. Terakhir, Hatta menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel di tahun 2018-2019.

Sementara tersangka selanjutnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Dia kelahiran Nganjuk, 21 Mei 1964. Kasdi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementan sejak Mei 2021.

Menurut laman resmi Pupuk Kaltim, Kasdi menjabat sebagai Komisaris Utama Pupuk Kaltim sejak Desember 2021.

Simak Video 'Buntut Dugaan Aliran Dana SYL Buat NasDem Pikir-pikir Somasi Alex Mawarta':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads