Refund Artinya Pengembalian, Begini Prosesnya dalam Jual Beli

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 15 Okt 2023 09:30 WIB
Foto: Freepik
Jakarta -

Secara bahasa, refund artinya pengembalian. Dalam transaksi jual beli, refund adalah istilah untuk pengembalian dana/produk.

Istilah ini semakin dikenal sejak maraknya transaksi di e-commerce beberapa tahun belakang. Sejatinya, refund juga bisa diartikan dalam berbagai macam konteks yang lebih luas.

Lebih lanjut, simak penjelasan seputar refund berikut ini.

Pengertian Refund

Dilansir laman Investopedia, dalam konteks bisnis, refund adalah istilah saat pengembalian uang dari penjual (seller) kepada pembeli/pelanggan.

Pengembalian dana tersebut mungkin dilakukan karena adanya ketidakpuasan, dengan barang atau jasa yang pelanggan beli.

Dalam jual beli, pada dasarnya refund menjadi salah satu sarana dalam memenuhi hak dan kewajiban pembeli dan penjual. Sementara dalam konteks pajak, refund merupakan penggantian pembayaran pajak oleh otoritas perpajakan pemerintah.

Pada dasarnya, refund tidak bisa dilakukan begitu saja. Biasanya, refund bisa dilakukan karena barang yang dikirim cacat, rusak, atau kesalahan fatal lainnya yang tidak bisa diperbaiki oleh penjual. Sehingga pilihannya penjual terpaksa mengembalikan dana tersebut kepada pembeli.

Proses Refund

Setiap toko atau pedagang pada dasarnya memiliki mekanisme yang berbeda terkait proses refund. Namun ada beberapa kesamaan mekanisme dalam ketentuan atau kebijakan dalam proses refund.

Dikutip laman VOI, secara umum, berikut adalah proses refund:

  • Refund bisa dilakukan dengan dua syarat, yaitu ketika pembeli sudah melakukan pembayaran tapi barang belum terkirim, atau saat barang sudah terkirim dan diterima oleh pembeli.
  • Refund bisa dilakukan jika pembeli menemukan adanya barang cacat pada kesempatan lain, mengacu pada kesepakatan syarat dan ketentuan yang ada.
  • Waktu refund biasanya akan dibatasi, demi kepentingan pembeli dan penjual. Umumnya, waktu refund yang diberikan maksimal 7 hari, dari waktu yang tertera di nota pembelian. Namun ada juga yang menerapkan kebijakan waktu lebih singkat, yakni 2 atau 3 hari saja.
  • Penjual/toko ingin menerima refund tapi dengan catatan barang yang diterima pembeli masih keadaan baik di luar cacat sebelumnya. Misalnya, kamu menerima tas yang resletingnya rusak. Penjual mau menerima retur atau refund tersebut dengan syarat cacatnya juga satu titik sesuai deteksi awal. Pasalnya, penjual tidak mau menerima tas dengan cacat tambahan yang disebabkan oleh pembeli.
  • Proses refund (pengembalian dana) bisa dilakukan selama nota atau bukti pembelian masih ada dan bisa dibaca dengan baik. Oleh karena itu, disarankan kamu menyimpan dengan baik setiap bukti pembelian.

Itu tadi penjelasan artinya refund sebagai pengembalian dana atau barang dalam konteks jual beli. Semoga membuat detikers lebih paham ya.



Simak Video "Video Respons Wamendikdasmen soal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB di Bandung"

(khq/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork