Pemerintah berencana mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.
Kebijakan ini telah mendapat restu dari Presiden Jokowi bersamaan dengan cukai plastik, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.
Dari data terakhir, pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai minuman bergula dalam kemasan ini sedikitnya Rp 3,08 triliun. Beberapa kriteria MBDK yang dikenakan cukai tersebut seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, dan minuman berpemanis lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setuju atau tidak dengan rencana ini,detikers? Coba dengarkan diskusinya di podcast Tolak Miskin detikFinance episode terbaru di bawah ini ya. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya!
(eds/eds)