Kemenperin Gandeng Pemda Genjot Daya Saing Industri Kecil dan Menengah

Kemenperin Gandeng Pemda Genjot Daya Saing Industri Kecil dan Menengah

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 16 Okt 2023 15:11 WIB
Ilustrasi Bisnis UMKM
Ilustrasi pelaku usaha kecil - Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah diperlukan dalam pengembangan industri kecil dan menengah (IKM). Salah satu realisasinya melalui sinkronisasi program, misalnya antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Dinas Perindustrian di tingkat Provinsi, melalui mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

"Kami terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai jenis pembinaan yang meliputi fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengembangan dan peningkatan mutu produk dan SDM industri, serta fasilitasi perluasan akses pasar," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita dalam keterangannya, dikutip, Senin (16/10/2023).

Reni menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terhitung untuk Tahun Anggaran 2024, kegiatan substansi Dekonsentrasi pada Ditjen IKMA Kemenperin berubah menjadi "Tugas Pembantuan", sebagaimana definisi dari Tugas Pembantuan dalam PP tersebut yang sasaran penerima manfaatnya adalah masyarakat, khususnya pelaku industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alokasi anggaran Tugas Pembantuan pada Tahun Anggaran 2024 sudah dialokasikan untuk 38 Provinsi termasuk untuk empat provinsi pemekaran, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Tengah. Adapun pelaksanaan Tugas Pembantuan di tahun 2024 akan berfokus pada kegiatan penumbuhan Wirausaha Baru, pengembangan produk serta UPL IKM," paparnya.

Reni berharap seluruh rencana program/kegiatan yang disusun dan dirumuskan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas. Sehingga diperoleh suatu perencanaan yang baik untuk mencapai target output sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.

ADVERTISEMENT

"Sebagai tahun terakhir RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 ini difokuskan untuk mencapai target-target pembangunan dalam RPJMN serta menjadi fondasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan tema RKP 2024, yaitu Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan," ungkapnya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Ditjen IKMA telah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Program/Kegiatan dan Pagu Alokasi Anggaran 2024 di Bekasi pada 9-12 Oktober 2023. Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan review usulan program atau kegiatan tahun 2024, serta kelengkapan data dukung sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Ditjen IKMA Riefky Yuswandi menjelaskan, pada kegiatan Rakor tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) usulan program/kegiatan alokasi pagu anggaran baik dari satker pusat dan daerah, maupun satker Tugas Pembantuan Provinsi akan ditinjau dan ditelaah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Inspektorat 2 Kementerian Perindustrian.

"Kami berharap agar seluruh Satker dapat melengkapi data dukung berupa KAK dan RAB yang sesuai dengan kaidah penganggaran dan peraturan yang berlaku," ujar dia.

(kil/kil)

Hide Ads