Pengusaha Sawit Ngaku Rugi Triliunan Rupiah, Gara-gara Apa?

Pengusaha Sawit Ngaku Rugi Triliunan Rupiah, Gara-gara Apa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 16 Okt 2023 11:58 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: (istimewa)
Jakarta -

Pengusaha sawit meminta pemerintah untuk memerhatikan sektor industrinya. Mereka mengaku merugi dengan sejumlah kebijakan yang ada. Hal ini buntut dari masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu.

Permata Hijau Grup misalnya, mengaku rugi Rp 140,82 miliar. Kuasa Hukum Permata Hijau Grup Marcella Santoso mengatakan, kerugian yang diderita perusahaan berasal dari biaya yang sudah dikeluarkan untuk memproduksi minyak goreng sesuai arahan pemerintah.

Mulai dari sudah dipenuhinya kewajiban penyediaan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) namun tak diterbitkannya persetujuan ekspor sesuai kuota yang diberikan. Kerugian juga dialami oleh grup usaha PT Musim Mas. Akibat hal-hal di atas, grup usaha ini mencatatkan kerugian hingga Rp 551,58 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga dengan grup usaha Wilmar yang mencatatkan kerugian sebesar Rp 947,37 miliar imbas berubahnya aturan pemerintah dalam waktu singkat dan membuat kompensasi yang seharusnya ditermia pengusaha karena menjalankan program pemerintah tidak bisa direalisasikan.

"Itu belum termasuk dengan biaya mobilisasi minyak goreng ke Indonesia timur," tutur Marcella saat dihubungi, Senin (16/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dari catatan detikcom, kebijakan terkait pengendalian harga minyak goreng muncul dan berubah-ubah dalam waktu singkat. Khususnya saat terjadi kelangkaan minyak goreng dan membuat harga membumbung.

Di tengah krisis minyak goreng muncul berbagai peraturan terutama dari Kementerian Perdagangan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan No 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditetapkan pada 18 Januari 2022. Subsidi diberikan sebesar Rp 3.800/liter.

Pada Februari 2022 juga muncul peraturan lain dari Kemendag tentang kebijakan DMO - DPO dengan 3 HET (minyak goreng curah Rp 11.500/liter, kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan kemasan premium Rp 14.000/liter).

Kebijakan ini tidak dapat menurunkan harga dan ketersediaan minyak goreng. Ada juga Surat Edaran No. 9/ Tahun 2022 Tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Di tengah kenaikan harga CPO, pemerintah terus mengintervensi melalui penerbitan berbagai peraturan lain.

Pada Maret 2022 terbitlah Permendag No. 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Tertinggi Minyak Goreng Sawit, antara lain minyak goreng murah Rp 11.500/liter (minyak goreng curah), namun kemudian dicabut dan diterbitkan Permendag No. 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah untuk menyediakan minyak goreng murah, antara lain melalui kebijakan satu harga (Rp 14.000/liter).

Lalu masih pada Maret 2022, muncul lagi kebijakan baru terkait minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp 14.000/liter. Namun berhubung sudah muncul distorsi pasar yang sangat serius, di mana banyak spekulasi dan penyimpangan yang sulit dikontrol di rantai distribusi, maka kebijakan DMO-DPO dibatalkan.

Selain itu kepanikan di tingkat konsumen bawah-atas juga memperburuk kondisi suplai. Karena meluasnya pemberitaan langka dan mahalnya minyak goreng, kelas atas dan menengah memborong yang mengganggu ketersediaan, sehingga kelas bawah tidak kebagian karena langka dan harga mahal.

(fdl/fdl)

Hide Ads