Karyawan Swasta dan PNS Jadi Target Ekstensifikasi Pajak

Karyawan Swasta dan PNS Jadi Target Ekstensifikasi Pajak

- detikFinance
Kamis, 19 Okt 2006 12:29 WIB
Jakarta - Untuk mengamankan penerimaan pajak, Ditjen Pajak akan melakukan ekstensifikasi wajib pajak (WP). Yang diburu antara lain karyawan swasta dan pegawai negeri (PNS). Ekstensifikasi akan dimulai setelah lebaran atau sekitar November. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution saat berbuka bersama dengan wartawan di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (18/10/2006) malam. Darmin menjelaskan, para karyawan swasta dan PNS itu akan diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemberian NPWP itu, lanjut Darmin, justru akan menguntungkan PNS dan pegawai swasta tersebut karena pajak yang dibayar justru lebih murah. Dalam RUU perpajakan yang kini dibahas dengan DPR, yang tidak memiliki NPWP akan membayar pajaknya lebih tinggi 20 persen. "Yang tadinya bayar 100, itu dipotong oleh majikan, kalau tidak punya NPWP bayarnya 120, kita harus membantu jangan sampai itu terjadi. Oleh karena itulah kita ekstensifikasi," ujarnya. Ditjen Pajak menargetkan akan ada 10 juta pemilik NPWP, namun baru 3,5 juta yang memiliki NPWP. Sementara sisanya yang belum terkejar hingga 6,5 juta, porsi terbesarnya akan diberikan kepada PNS dan pegawai swasta, dan sisanya kepada asosiasi.Selain karyawan dan PNS, yang tengah diincar Ditjen Pajak adalah dari kalangan asosiasi industri. Minggu lalu, Ditjen Pajak sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha real estate. "Kita menyampaikan kepada mereka, kita akan datang dan memberi NPWP kepada karyawan," katanya. Dan pada pekan depan, Ditjen Pajak akan bertemu dengan asosiasi ritel. Darmin menambahkan dua industri itu sedang mengalami perkembangan yang bagus sehingga pajaknya perlu dikejar. "Ada beberapa industri yang saat ini memang berat. Yakni otomotif, logam dasar, mesin dan perlengkapan, industri kimia sulit. Jadi kita dahulukan dulu yang berkembang," jelasnya. Untuk intensifikasi pajak, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak pada sektor industri tertentu yang pembayaran pajaknya masih di bawah rata-rata industrinya. "Kalau dia dibawah rata-rata tolong perbaiki pembayarannya. Kita kasih waktu sampai Desember. Kalau lewat Desember tidak diperbaiki kita akan periksa," tegasnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads