Maling Laptop-iPad Bakal Di-blacklist, Dilarang Naik Kereta Seumur Hidup

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 16 Okt 2023 18:26 WIB
Ilustrasi pencuri di Kereta Api.Foto: Dok Humas Daop 5 Purwokerto
Jakarta -

PT KAI (Persero) dan kepolisian telah mengamankan dua tersangka pelaku pencurian laptop dan iPad milik penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Semarang - Pasar Senen. Jika terbukti secara hukum, maka kedua tersangka akan masuk daftar hitam (blacklist) tidak dapat melakukan perjalanan dengan kereta di KAI Group seumur hidup.

Adapun tersangka pencurian yang berhasil diamankan berinisial W yang ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan pada Minggu (15/10). Sementara tersangka berinisial I ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Dalam melaksanakan misi penangkapan ini, KAI membentuk tim bersama dengan Kepolisian guna mengadakan pengintaian serta eksekusi penangkapan terhadap tersangka pelaku pertama di titik sasaran hasil tracking ke alamat tersangka pelaku," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Tersangka pelaku pertama tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan proses pengembangan, sebab diduga tersangka merupakan bagian sindikat yang terorganisir. Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku pertama tersebut, tim KAI dan kepolisian melanjutkan dengan penangkapan tersangka pelaku kedua di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah pada Senin, 16 Oktober 2023.

"KAI akan terus meningkatkan sistem keamanan baik di atas kereta api ataupun di stasiun. Pelaku tindak kriminal di kereta api pasti akan tertangkap karena KAI sudah mempunyai CCTV analytic yang mampu mendeteksi wajah dan identitas pelaku. Kami juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk senantiasa menjaga barang bawaannya masing-masing. Kepada para penumpang, agar menempatkan barang bawaan yang berharga di tempat yang aman dan mudah diawasi," terang Joni.

Apabila nanti terbukti secara hukum berkekuatan tetap, maka kedua tersangka pelaku pencurian barang penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut akan mendapatkan sanksi tegas dari KAI berupa di black list seumur hidup tidak dapat melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi kereta api di KAI Group.

Secara aturan terkait barang bagasi penumpang, barang bawaan yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang sebagai bagasi yaitu volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Sedangkan, barang-barang yang tidak boleh dibawa di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

"KAI mengimbau kepada seluruh penumpang agar menjaga etika, perilaku, dan budaya bertransportasi yang baik serta saling menjaga keamanan dan keselamatan pengguna transportasi umum kereta api," jelas Joni.




(acd/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork