Presiden Bentuk Komite Privatisasi
Kamis, 19 Okt 2006 13:05 WIB
Jakarta - Presiden SBY teleh membentuk Komite Privatisasi. Komite ini bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan privatisasi BUMN.Hal tersebut disampaikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Sahala Lumban Gaol dalam jumpa pers di Press Room Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/10/2006). "Selanjutnya setelah Komite Privatisasi ii bergerak, akan disusun blue print privatisasi BUMN yang akan terbit pada bulan November 2006," ujar Sahala. Komite Privatisasi dibentuk berdasarkan Keppres No 18/2006 yang diteken Presiden pada tanggal 13 Oktober 2006. Komite diketuai oleh Menko Perekonomian, Wakil Ketua Menneg BUMN, dengan anggota Menkeu dan menteri teknis tempat BUMN itu melakukan kegiatan usaha. Namun dalam blue print itu tidak dicantumkan mengenai rencana penjualan saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). "Kan itu tinggal dilepas saja oleh Menneg BUMN, DPR sudah setuju, tinggal timingnya aja kan," ujarnya. Dalam Keppres tersebut disebutkan Menneg BUMN dapat membatalkan, atau menunda penjualan saham BUMN bila situasi politik, ekonomi dan pasar modal tidak menguntungkan setelah berkonsultasi dengan Komite Privatisasi.
(ddn/qom)











































