Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan aturan baru terkait proses impor dan ekspor barang kiriman dari dan ke Indonesia. Kebijakan itu berlaku mulai 17 Oktober 2023.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Seharusnya aturan berlaku 17 November 2023, namun dipercepat menjadi 17 Oktober 2023 berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat enam pokok pengaturan yang mengalami perubahan. Pertama, skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce dan Ditjen Bea Cukai yang semula bersifat sukarela menjadi wajib.
Kemitraan PPMSE dengan Bea Cukai berupa pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Hal ini berlaku bagi PPMSE yang melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender.
Kedua, perlakuan PPMSE yang semula hanya sebagai mitra Bea Cukai atau pihak ketiga, kini diperlakukan sebagai importir. Dengan begitu PPMSE memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan.
Ketiga, ada penambahan daftar barang impor yang dikenakan bea masuk dengan tarif umum (most favoured nation/MFN) dari 4 menjadi 9 yakni sepeda, jam tangan, kosmetik, besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas dan buku. Hal ini dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri.
Keempat, penegasan mengenai consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean yang elemen datanya juga bertambah. PMK Nomor 96 Tahun 2023 pun turut mengatur perubahan atas kesalahan data serta pembatalan CN.
Kelima, sistem pemberitahuan pabean dan penetapan tarif/nilai pabean barang hasil perdagangan yang semula bersifat official assessment kini menjadi self assessment.
Keenam, aturan baru turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman dari yang semula tidak diatur. Pengaturan ini diperlukan untuk mempermudah UMKM melakukan ekspor, termasuk mengajukan restitusi pajak.
(aid/ara)