Aturan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober, e-Commerce Nakal Disanksi

Aturan Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober, e-Commerce Nakal Disanksi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 12 Okt 2023 16:26 WIB
Petugas Bea Cukai lakukan pengawasan barang di Bandara
Ilustrasi Petugas Bea Cukai/Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam bentuk penyetoran data barang kiriman impor. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Oktober 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan kebijakan tersebut dipercepat dari seharusnya 17 November 2023 berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan adanya percepatan itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman akan direvisi.

"Implementasi yang dipercepat ini perlu dilakukan revisi PMK 96 dan ini sudah proses harmonisasi dan insya Allah dalam waktu dekat sebelum berlakunya 17 Oktober ini sudah akan dikeluarkan revisi tentang pemberlakuan PMK 96 tentang barang kiriman ini," kata Fadjar dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyetoran data diwajibkan bagi PPMSE yang melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Nantinya, secara periodik Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan.

Jika dari hasil penelitian diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender, Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Atas surat pemberitahuan tersebut, PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.

"Kalau kurang (dari 1.000 kiriman), ya belum mandatory. Kalau dia (sudah 1.000 kiriman) tidak memenuhi kewajiban, maka impor barang kiriman itu tidak akan kami layani karena dia tidak menjalankan kewajibannya," tegas Fadjar.

Kemitraan PPMSE dengan Bea Cukai berupa pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC.

Untuk pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) paling sedikit memuat elemen data nama PPMSE; identitas penjual; uraian barang; kode barang; kategori barang; spesifikasi barang; negara asal; satuan barang; harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP); tanggal pemberlakuan harga; jenis mata uang; dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.

Sementara untuk elemen data invoice elektronik (e-invoice), paling sedikit memuat nama PPMSE; nama Penerima Barang; nomor e-invoice; tanggal e-invoice; uraian barang; kode barang; jumlah barang; satuan barang; harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP); jenis mata uang; nilai tukar; nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi; tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan nomor telepon Penerima Barang.

"Pada saat PPMSE tidak melakukan kegiatan kepabeanan secara 3 bulan berturut-turut, maka kami akan melakukan pencabutan kemitraan. Demikian juga kalau pada saat kami temukan PPMSE melakukan pelanggaran kepabeanan yang diteruskan dalam proses penyelidikan sampai dilakukan persidangan di pengadilan yang akhirnya PPMSE itu dinyatakan secara inkracht bersalah, maka kami juga melakukan pencabutan kemitraan (sehingga impor barang kiriman tidak dilayani)," ucap Fadjar.

(aid/ara)

Hide Ads