Kabar baik bagi pegawai Kementerian Sosial. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) pada 17 kelas jabatan di Kementerian Sosial.
Kenaikan tukin ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diteken Jokowi dan langsung berlaku per 16 Oktober 2023. Tukin Kementerian Sosial sendiri sudah sejak 2017 atau sekitar 6 tahun baru mengalami kenaikan.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Sosial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (19/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan 17 kelas jabatan. Nilai tukin tercatat sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
Nah, khusus untuk Menteri Sosial yang saat ini dijabat Tri Rismaharini, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi yang ada. Artinya, Risma bisa saja mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Jumlah itu didapat dari perhitungan tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Berikut ini daftar lengkap tukin tiap kelas jabatan di Kementerian Sosial sesuai Perpres 71 tahun 2023:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Simak juga Video 'Harga Beras Melonjak, Jokowi Guyur Bansos Lebih Cepat':