Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan Upah Tahun Depan 15%

Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan Upah Tahun Depan 15%

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2023 19:00 WIB
Massa dari Partai Buruh melakukan aksi di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Dalam aksinya mereka meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Buruh terus mendesak pemerintah mendongkrak upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik 15%. Presiden Partai Buruh Said Iqbal membeberkan beberapa alasan kelompok buruh menuntut kenaikan tersebut.

Di antaranya, Indonesia menjadi bagian kelompok negara menengah atas atau upper middle income country. Said Iqbal menilai dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia sekitar US$ 4.500 ini setara dengan upah Rp 5,6 juta per bulan. Sebab itu, UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.

"Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya US$ 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya, itu 15%. Jadi, kita tidak mengada ada," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Iqbal juga menyoroti kenaikan upah PNS dan TNI/Polri 8% dan pensiunan 12%. Dia dan kelompok buruh tidak keberatan untuk hal tersebut.

Namun, dia berpendapat sebaiknya kenaikan upah buruh harus lebih tinggi dari PNS atau sebesar 15%. Menurutnya, buruh sebagai pembayar pajak seharusnya lebih besar dari PNS yang dibayar melalui pajak.

Dia juga menambahkan bahwa hasil survei Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12 hingga 15%.

ADVERTISEMENT

"Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15%. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen," jelasnya.

Kemudian, kenaikan beras yang mencapai 40% dan sejumlah bahan makanan lain sebesar 15%. Kenaikan sejumlah bahan pangan tersebut sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

"Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah. Dengan dasar itu, inflasi makanan 15%, seharusnya upah minimum naik 15%. Lihat aja inflasi makanan," imbuhnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Selanjutnya, ketika pemerintah mampu menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

"PNS, TNI/Polri naik karena tidak naik gaji 3 tahun. Buruh juga tidak naik upah 3 tahun," tegas Said Iqbal.

Di sisi lain, Pemerintah sejauh ini belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2024. Menurut aturan sebelumnya, UMP seharusnya ditetapkan 2 bulan sebelum diberlakukan. Di mana seharusnya pengumuman kenaikan itu jatuh tanggal 1 November 2023.

"Diberlakukan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November. Sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari. Kalau dipaksa berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November. Orang nggak ada rapat," ujarnya.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tertulis rumusan UMK harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.

"Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," jelasnya.

Iqbal pun mewanti-wanti apabila pemerintah hanya asal menaikkan UMP, Partai Buruh akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Hide Ads