Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan Upah Tahun Depan 15%

Buruh Tuntut Pemerintah Naikkan Upah Tahun Depan 15%

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2023 19:00 WIB
Massa dari Partai Buruh melakukan aksi di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). Dalam aksinya mereka meminta kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%.
Foto: Rifkianto Nugroho

Selanjutnya, ketika pemerintah mampu menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

"PNS, TNI/Polri naik karena tidak naik gaji 3 tahun. Buruh juga tidak naik upah 3 tahun," tegas Said Iqbal.

Di sisi lain, Pemerintah sejauh ini belum menetapkan besaran kenaikan UMP 2024. Menurut aturan sebelumnya, UMP seharusnya ditetapkan 2 bulan sebelum diberlakukan. Di mana seharusnya pengumuman kenaikan itu jatuh tanggal 1 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diberlakukan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November. Sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari. Kalau dipaksa berarti ngada-ngada Menaker kalau ada keputusan UMP 2024 yang diputuskan 1 November. Orang nggak ada rapat," ujarnya.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tertulis rumusan UMK harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Kalau ditetapkan 1 Januari 2024, 40 harinya kira-kira tanggal 20 November 2023. Atau dari hari ini, 28 hari menuju 20 November 2023. Enggak mungkin kurang dari sebulan UMK akan diputuskan, enggak mungkin," jelasnya.

Iqbal pun mewanti-wanti apabila pemerintah hanya asal menaikkan UMP, Partai Buruh akan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


(hns/hns)

Hide Ads