Prabowo telah mengumumkan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya di Pemilu 2024 pada hari Minggu (22/10) malam. Mereka akan maju dalam kontestasi Pilpres tahun depan.
Saat ini, Gibran sendiri masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Periode jabatan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hingga tahun 2026. Lantas, berapa gaji Gibran sebagai wali kota Solo?
Gaji Gibran Jadi Wali Kota Solo
Gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Gibran sebagai walikota Solo adalah sebesar Rp 2.100.000 perbulannya.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000, seorang wali kota akan mendapatkan tunjangan Rp 3.780.000 perbulannya.
Selain itu, wali kota juga akan mendapatkan biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Menurut peraturan tersebut, biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah. Berikut besaran biaya penunjang operasional:
* sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%
* di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%
* di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5%
* di atas Rp 20 miliar s.d. Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8%
* di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4%
* di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%
Harta Kekayaan Gibran
Dikutip dari LHKPN tahun 2022, total harta yang dilaporkannya sebesar Rp 26.032.674.370. Sedangkan pada tahun 2021, LHKPN Gibran sebesar Rp 25.297.783.659, sehingga harta kekayaan Gibran hanya naik Rp 734.890.711.
Dari hasil LHKPN itu, mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 miliknya sudah tidak terdaftar lagi pada LHKPN tahun 2022. Sedangkan untuk kas dan setara kas ada kenaikan, pada tahun 2021 senilai Rp 2.188.369.663.
Kemudian pada tahun 2022 kas dan setara kas senilai Rp 3.101.260.374 atau naik Rp 912.890.711. Saat dimintai konfirmasi, Gibran Rakabuming enggan banyak berkomentar mengenai detail kenaikan hartanya itu.
(fdl/fdl)