Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap banyak mendapat protes dari kementerian lain terkait dengan tunjangan kinerja yang didapat oleh PNS Kementerian Keuangan.
Hal ini dikatakan langsung Anas di depan PNS Kemenkeu dalam acara Transformasi Kemenkeu Menuju Birokrasi Adaptif, Produktif, dan Berorientasi Masa Depan yang disiarkan dalam YouTube Kemenkeu RI. Dalam acara tersebut hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi.
"Kementerian Keuangan, selalu saya mendapatkan komplain bukan soal tranformasi, tetapi soal tunjangannya. Saya dikomplain terus sama kementerian lain" ungkap Anas, Selasa (24/10/2023).
Seperti diketahui, tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu pada sejumlah jabatan menjadi yang tertinggi dibandingkan Kementerian/Lembaga lainnya.
Karena banyaknya komplain, Anas mengatakan pemerintah akan merumuskan tunjangan kinerja PNS untuk yang ke IKN. Pihaknya akan membicarakan terkait tunjangan PNS di IKN dengan jajaran eselon I Kemenkeu.
"Kita coba rumuskan di IKN. Kita duduk dengan Pak Sekjen dan Dirjen, terkait dengan tunjangan di Ibu Kota Nusantara (IKN)," terangnya.
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merupakan instansi peringkat pertama dengan tukin paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak diraih oleh pejabat struktural eselon I dengan tukin Rp 117.375.000. Sementara itu, tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000.
Tunjangan kinerja kedua tertinggi yakni ditempati oleh bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, sedangkan untuk PNS yang bekerja di pemerintah, namanya adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020, TPP tertinggi dipegang oleh jabatan sekretaris daerah dengan jumlah Rp 127.710.000, sedangkan TPP terendah dipegang oleh jabatan calon PNS di RSUD dengan jumlah sebesar Rp 4.050.000.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tukin PNS tertinggi di Kemenkeu dipegang oleh kelas jabatan 27 dengan jumlah sebesar Rp 46.950.000, sedangkan tukin PNS terendah dipegang oleh kelas jabatan 5 dengan jumlah sebesar Rp 3.375.000.
(ada/rrd)