Siap-siap! Ada BLT El Nino Rp 200 Ribu/Bulan November-Desember

Siap-siap! Ada BLT El Nino Rp 200 Ribu/Bulan November-Desember

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 24 Okt 2023 15:52 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: dok. Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan masyarakat menghadapi dampak El Nino. Penyaluran diberikan kepada masyarakat miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rencananya, BLT El Nino diberikan senilai Rp 200 ribu/bulan selama 2 bulan.

"Ada bantuan langsung tunai untuk El Nino. Penerimanya nanti kelompok masyarakat juga yang menerima PKH," kata Airlangga kepada wartawan usai menghadiri cara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menyebut saat ini BLT El Nino dimatangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, termasuk anggaran yang akan disiapkan sebelum diumumkan. Jika sesuai rencana, bantuan diberikan November-Desember 2023.

"Nanti Bu Menteri Keuangan akan jelasin. (Besaran bantuannya) dua bulan, Rp 200 ribu/bulan, per KPM. KPM-nya nanti Bu Menteri Keuangan akan jelaskan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan berbagai paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain BLT El Nino, ada juga bantuan pangan berupa beras 10 kg yang diperpanjang sampai Desember 2023.

"Bantuan beras dilanjutkan (sampai) Desember, 10 kg. Tetap sama penerima KPM-nya 20 juta sekian," imbuhnya.

Kemudian insentif khusus diberikan untuk pembelian properti. Insentif itu berupa PPN ditanggung pemerintah 100% untuk pemberian rumah baru di bawah Rp 2 miliar hingga 2024.

Untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah akan memberikan insentif tambahan untuk pengurusan administrasi rumah baru mulai dari pembayaran BPHTB dan lain-lain senilai Rp 4 juta. Kebijakan ini rencananya berlaku hingga 2024.

"(Kalau) sektor manufaktur, kan PMI kita masih bagus jadi relatif baik. Tinggal sektor tekstil saja tentu kita minta dari perbankan untuk mempermudah restrukturisasi," pungkasnya.

(aid/ara)

Hide Ads