Rosan Mundur dari Wamen BUMN, Stafsus Erick Thohir: Kewenangan Presiden

Rosan Mundur dari Wamen BUMN, Stafsus Erick Thohir: Kewenangan Presiden

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 25 Okt 2023 16:05 WIB
Arya Sinulingga
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/Foto: dok. PSSI
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan pengunduran diri Wakil Menteri BUMN Rosan P Roeslani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kementerian BUMN menyatakan, hal itu merupakan kewenangan presiden.

"Semua diserahkan dan kewenangan Pak Presiden," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada media, Rabu (25/10/2023).

Untuk diketahui, Rosan ditunjuk sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (KIM). Rosan kemudian mundur dari jabatannya sebagai Wakil Menteri BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikNews, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Presiden Jokowi telah mengabulkan surat pengunduran diri yang diajukan Rosan. Jokowi pun telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Rosan per 25 Oktober 2023.

"Presiden telah mengabulkan permohonan pengunduran diri Wamen BUMN, Rosan P Roeslani. Wamen BUMN ini secara resmi diberhentikan dengan hormat melalui Keppres tertanggal 25 Oktober 2023," kata Ari.

ADVERTISEMENT

Ari mengatakan Rosan mengajukan pengunduran diri per 24 Oktober 2023. "Sebelumnya, Rosan telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wamen BUMN terhitung tanggal 24 Oktober 2023," ucapnya.

Simak Video 'Prabowo Tunjuk Rosan Roeslani Jadi Ketua Tim Kampanye Nasional':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads