Alokasi transfer ke daerah mengalami peningkatan pada APBN 2024. Tak terkecuali pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp 427,69 triliun, atau naik sekitar 8% dari besaran kucuran pada 2023 sebesar Rp 396 triliun.
Jumlah ini merupakan yang terbesar di antara komponen transfer ke daerah. Adapun besaran Dana Alokasi Umum ini diberikan kepada pemerintah pusat ke daerah dalam dua bagian.
Bagian DAU pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant. Pemanfaatan dana ini diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah yang besarannya mencapai Rp 343,53 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bagian DAU yang kedua diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau disebut specific grant. Dana sebesar Rp 84,17 triliun ini akan mendukung berbagai sektor, mulai dari bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum.
Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan. Hal ini diberlakukan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
"Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan kedua adalah DAU yang ditentukan penggunaannya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," ujar Adriyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2023).
Rincian DAU Sesuai Penggunaannya (Specific Grant)
Lebih lanjut, Adriyanto menerangkan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya ini disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun rincian bidang-bidang yang ditentukan dapat memanfaatkan DAU antara lain.
1. Bidang Pendidikan
Dana digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan.
2. Bidang Kesehatan
Dana untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.
3. Bidang Pekerjaan Umum
Digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum.
4. Bidang Layanan Umum
- Dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
- Dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK. Pada TA. 2023, DAU ini digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.
"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," terangnya.
Ia menambahkan earmarking telah dilakukan pada DAU 2024 untuk penggajian PPPK. Pemerintah menyiapkan dana untuk 2024 sebesar Rp 41,4 triliun. Alokasi ini terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.
"Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark," tutur Adriyanto.
Lebih rinci, kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Jumlah PPKK ini terdiri dari PPPK Guru 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.
Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.
Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.
"Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," pungkasnya.
(akd/akd)