Pemerintah memperketat jalur masuk barang impor demi mencegahnya masuknya produk ilegal. Pengetatan dilakukan dengan mengubah importasi yang sebelumnya post border menjadi kembali ke border.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pengetatan itu tetap menjaga dwelling time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.
"Kami berharap bahwa dengan perubahan ini ternyata setelah dipelajari tidak merubah Dwelling Time. Jadi ini merupakan hal yang baik karena ternyata dwelling timenya dengan revisi ini juga tidak berubah. Dan tentu sinergi antara Kementerian ditindaklanjuti oleh Satgas dan juga ditindaklanjuti dengan aksi konkrit di lapangan," kata Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang, Bekasi, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, mengutip dari website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dwelling time adalah proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai barang keluar dari pelabuhan. Terdapat 3 proses utama pada dwelling time, Pre-Clearance, Customs-Clearance; dan Post-Clearance.
Airlangga mengungkap peredaran barang impor di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce, terutama barang-barang yang tidak sesuai standar dan diindikasikan berasal dari impor ilegal yang tidak memenuhi perizinan yang dipersyaratkan.
Pemerintah pun telah mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat. Airlangga mengatakan kondisi ini turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor Tekstil dan Produk Tekstil.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Internal Kabinet pada awal bulan ini telah memberikan arahan tegas untuk melakukan pengetatan arus masuk barang impor.
Kegiatan yang dilakukan di antaranya yakni melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.
"Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius Pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," ujar Airlangga.
Pemerintah pun telah melakukan penindakan terhadap sejumlah barang impor bekas. Produk yang ditemukan di antaranya Pakaian Bekas, Produk Baja, Pipa, Komoditi Wajib SNI, Produk Kehutanan, Elektronik, Kosmetik, Makanan dan Minuman, serta Alat Ukur dan Produk Tekstil lainnya.