Perlawanan Pontjo Sutowo Bongkar Portal Hotel Sultan Dapat Peringatan Keras dari PPKGBK

Perlawanan Pontjo Sutowo Bongkar Portal Hotel Sultan Dapat Peringatan Keras dari PPKGBK

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2023 07:30 WIB
Dua portal yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan Jakarta dibongkar paksa. Hal ini sebagai bentuk perlawanan dari kubu Pontjo Sutowo.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar dua portal yang ada di pintu 5 akses masuk kendaraan Hotel Sultan pada Kamis (26/10). Portal itu sebelumnya dipasang pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada Selasa (24/10).

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan pembuatan portal itu mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Akses yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta itu menjadi satu-satunya pintu masuk setelah 4 pintu lainnya ditutup.

"Tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora," kata Yosef dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan detikcom, pihak PT Indobuildco membawa enam orang pekerja untuk membongkar portal besi berwarna kuning dan hitam. Mereka menggunakan palu untuk membongkarnya.

Tak hanya itu, pihak keamanan Hotel Sultan juga menggeser properti milik PPKGBK yang bertuliskan di antaranya 'Masuk/Keluar Tanah GBK Blok 15 Wajib Lapor & Tukar Identitas'.

ADVERTISEMENT

Terlihat di lokasi tidak ada pihak dari PPKGBK. Hanya dua orang dari petugas keamanan yang tampak tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya sibuk dengan ponselnya untuk merekam dan terlihat seperti menghubungi seseorang.

Terkait hal ini, PT Indobuildco berencana melaporkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK ke Mabes Polri pada Jumat (27/10). Hal ini berkaitan dengan akses jalan Hotel Sultan yang banyak ditutup.

"Kita mau lapor ke Mabes. Kalian lihat kan ini masuk pekarangan orang, bangun portal di dalam pekarangan orang, sementara obyek sengketanya kan masih di pengadilan, masih belum jelas, dia sudah masuk, pasang plang, spanduk segala macam," kata Yosef.

Yosef menyebut perbuatan PPKGBK membuat portal telah melanggar due process of law karena lahan Hotel Sultan disebut masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini.

PPKGBK Juga Mau Pidanakan Pontjo Sutowo

PPKGBK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco yang mengelola dan masih mengoperasikan Hotel Sultan.

Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan upaya pidana tersebut salah satunya atas dasar pihak Pontjo Sutowo telah merusak barang bukan miliknya. Dalam hal ini 2 portal di gate 5 pintu masuk Hotel Sultan yang dipasang PPKGBK.

"Barang siapa memasuki pekarangan dan merusak properti orang lain dijerat pidana. Klien kami PPKGBK akan segera mempidanakan Pontjo Sutowo," kata Saor kepada detikcom.

Selain itu, upaya pidana dilakukan karena Pontjo Sutowo disebut telah mengambil keuntungan di aset negara yang HGB-nya telah habis sejak Maret-April 2023. Apalagi izin usaha tersebut telah dibekukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Merusak barang yang bukan miliknya, mengambil keuntungan-keuntungan di aset negara yang merugikan negara, mengoperasikan hotel yang izinnya sudah dibekukan (hotel gelap)," ujar Saor saat membeberkan alasan mau mempidanakan Pontjo Sutowo.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya menganggap masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini masih proses di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

Hal itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

(aid/rrd)

Hide Ads